Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Magna Carta, Tonggak Lahirnya Pengakuan Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 15/06/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Raja John menempelkan stampelnya ke Articles of the Barons, yang kemudian disahkan secara resmi sebagai Magna Carta.

Baca juga: Sejarah Lahirnya HAM di Dunia

Isi Magna Carta

Magna Charta berisikan 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia.

Secara garis besar, berikut ini isi dari Magna Carta.

  • Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  • Para petugas keamanan serta pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  • Polisi maupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  • Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  • Apabila ada orang tanpa perlindungan hukum sudah telanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Magna Carta dianggap luar biasa karena menyiratkan ada hukum yang harus dipatuhi raja, sehingga menghalangi klaim absolutisme di masa depan oleh raja Inggris.

Baca juga: 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Internasional Berdasarkan Statuta Roma

Mengalami perbaikan

Masih di tahun yang sama, pada 1215, terjadi perang saudara dan Raja John mengabaikan kewajibannya yang sudah diatur dalam Magna Carta.

Setelah Raja John meninggal pada 1216, Magna Carta kembali diterbitkan oleh putranya, Raja Henry III dengan mengalami beberapa perbaikan.

Magna Carta kembali diterbitkan pada 1217, di saat yang sama ketika para baron yang memberontak berhasil dikalahkan oleh pasukan raja.

Pada 1225, Raja Henry III kembali menerbitkan Magna Carta untuk ketiga kalinya serta secara resmi menjadikannya sebagai bagian dari undang-undang Inggris.

Meski menjadi bagian dari UU Inggris, Magna Carta tidak mengatur pembentukan parlemen, melainkan sebagai simbol kedaulatan aturan hukum.

Sampai saat ini, empat salinan Magna Carta yang ditandatangani pada 1215 masih ada.

Dokumennya disimpan di Katedral Lincoln (1 salinan), Katedran Salisbury (1 salinan), dan Museum Inggris (2 salinan).

 

Referensi:

  • Stefanovska, Vesna. (2015). The Legacy of Magna Carta and The Rule of Law in the Republic of Macedonia. See U  Review. Vol. 11. Issue1, 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com