Raja John menempelkan stampelnya ke Articles of the Barons, yang kemudian disahkan secara resmi sebagai Magna Carta.
Baca juga: Sejarah Lahirnya HAM di Dunia
Magna Charta berisikan 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia.
Secara garis besar, berikut ini isi dari Magna Carta.
Magna Carta dianggap luar biasa karena menyiratkan ada hukum yang harus dipatuhi raja, sehingga menghalangi klaim absolutisme di masa depan oleh raja Inggris.
Baca juga: 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Masih di tahun yang sama, pada 1215, terjadi perang saudara dan Raja John mengabaikan kewajibannya yang sudah diatur dalam Magna Carta.
Setelah Raja John meninggal pada 1216, Magna Carta kembali diterbitkan oleh putranya, Raja Henry III dengan mengalami beberapa perbaikan.
Magna Carta kembali diterbitkan pada 1217, di saat yang sama ketika para baron yang memberontak berhasil dikalahkan oleh pasukan raja.
Pada 1225, Raja Henry III kembali menerbitkan Magna Carta untuk ketiga kalinya serta secara resmi menjadikannya sebagai bagian dari undang-undang Inggris.
Meski menjadi bagian dari UU Inggris, Magna Carta tidak mengatur pembentukan parlemen, melainkan sebagai simbol kedaulatan aturan hukum.
Sampai saat ini, empat salinan Magna Carta yang ditandatangani pada 1215 masih ada.
Dokumennya disimpan di Katedral Lincoln (1 salinan), Katedran Salisbury (1 salinan), dan Museum Inggris (2 salinan).
Referensi: