Pada 1966, Parlemen Singapura mengesahkan Administration of the Muslim Law Act (AMLA).
Undang-undang yang mulai berlaku pada 1968 ini mendefinisikan kekuasaan dan yurisdiksi tiga lembaga utama Muslim, yaitu:
Baca juga: Sejarah Islam di Korea
Lembaga-lembaga ini berada di bawah lingkup Kementerian Pengembangan Masyarakat, Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas lembaga-lembaga ini adalah Menteri Urusan Muslim.
Di saat yang bersamaan, dibentuk Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) dengan berdasarkan data dari akta Pentadbiran Hukum Islam tanggal 17 Agustus 1966.
MUIS adalah lembaga resmi Islam di Singapura yang mengurus tentang masalah keagamaan serta masyarakat Muslim.
Organisasi Muslim lainnya di Singapura adalah Masyarakat Muslim Mualaf, yang merupakan organisasi dakwah utama di Singapura.
Organisasi ini telah membawa lebih dari 8.000 Muslim sejak 1982.
Baca juga: Sejarah Perkembangan Islam di Thailand
Pada Oktober 1991, berdiri lembaga yang dikembangkan secara swadaya oleh masyarakat, yaitu Association of Muslim Profesional (AMP).
Selain mendirikan berbagai organisasi Islam, di Singapura juga dibangun sekolah yang berbasis Islam atau madrasah.
Sampai sekarang sudah ada sekitar enam madrasah di Singapura, beberapa di antaranya adalah Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiah dan Al-Maarif Al-Islamiah.
Untuk tempat ibadah, saat ini terdapat 72 masjid di Singapura yang hampir semuanya dikelola oleh MUIS.
Referensi: