Setelah bebas, Imam Syafi'i kembali ke Mekkah untuk kemudian mengisi kajian fikih serta memberikan fatwa di Masjidil Haram.
Pada periode inilah, Imam Syafi'i sering melakukan perjalanan dari Mekkah ke Bagdad untuk mulai merintis mazhabnya sendiri, yakni Mazhab Syafi'i.
Baca juga: Imam Al-Qurthubi, Ahli Tafsir Terkenal dari Andalusia
Selama mengembangkan mazhabnya di Bagdad, Imam Syafi'i mulai muak dengan Kekhalifahan Abbasiyah yang kerap terlibat dalam perang saudara.
Di saat yang sama, ia mulai menyusun kitab dalam bidang Ushul Fikih yang berjudul Al-Risalah.
Selain itu, ia juga mengarang kitab di bidang fikih yang berjudul Al-Hujjah atau yang dikenal dengan Mazhab Qadim.
Karena tidak mau lagi berurusan dengan Kekhalifahan Abbasiyah, pada 816, Imam Syafi'i meninggalkan Bagdad menuju Mesir.
Di Mesir, Imam Syafi'i terus mengembangkan dan menyebarkan mazhabnya yang didasarkan pada empat sumber hukum, yaitu Al Quran, Sunnah, pendapat hukum masyarakat, dan elaborasi hukum dari teks aslinya dengan menggunakan analogi.
Baca juga: Biografi Imam Hanafi, Pendiri Mazhab Hanafi yang Berakhir di Penjara
Di Mesir, Imam Syafi'i diketahui mempunyai beberapa murid, seperti Abu Yaqub al-Buwaithi, Ismail al-Muzani, dan Rabi’ al-Muradi.
Imam Syafi'i juga banyak merevisi fatwanya dengan yang baru atau lebih dikenal dengan Mazhab Jadid.
Baca juga: Sejarah Singkat Pembaruan Islam di Mesir
Fatwa revisinya tersebut dicantumkan dalam kitab Imam Syafi'i yang berjudul Al-Umm.
Seiring berjalannya waktu, Mazhab Syafi'i menyebar dari Mesir kemudian populer di kalangan ulama Islam Sunni.
Imam Syafi'i menghabiskan sisa hidupnya di Mesir hingga meninggal pada 204 H atau 821 M.
Referensi: