Alih-alih berhenti menggunakan senjata kimia beracun, Jerman dan Sekutu justu menemukan bahan kimia lain yang lebih berbahaya, yaitu gas fosgen dan gas mustard.
Fosgen mampu membuat iritasi enam kali lebih mematikan daripada klorin dan tidak berwarna.
Dengan demikian, musuh tidak akan tahu ketika fosgen dilemparkan sampai akhirnya mereka terpapar beberapa hari setelah menghirupnya.
Baca juga: Christmas Truce, Gencatan Senjata Saat Natal Perang Dunia I
Gas mustard adalah jenis bahan kimia baru yang juga mematikan. Efeknya dapat membuat melepuh dan membakar kulit.
Gas mustard tidak mudah dideteksi, karena tidak berwarna. Semasa Perang Dunia I, Jerman pernah menggunakannya pada 1917.
Gas air mata bukan dirancang untuk membunuh, melainkan membuat musuh tidak bisa bertahan pada posisi mereka.
Meski tidak mematikan, efeknya memengaruhi mata serta paru-paru dan baru akan hilang 30 menit kemudian.
Baca juga: Kekaisaran di Eropa yang Runtuh Setelah Perang Dunia I
Hidrogen sianida atau sianogen klorida berbentuk uap, dan biasanya akan harus dilemparkan ke wilayah lawan supaya efeknya terlihat.
Efek dari senjata hidrogen sianida adalah mencegah proses transfer oksigen ke dalam sel-sel, sehingga dapat mematikan lawan secara perlahan.
Bahan kimia yang terkandung di dalamnya akan membuat oksigen ditolak masuk ke dalam sel darah merah.
Efek pemusnahan massal yang diakibatkan oleh senjata kimia membuat banyak pemimpin negara merasa harus melarang penggunaan senjata ini.
Akhirnya, pada Konvensi Geneva 1925, dikeluarkan protokol mengenai pelarangan senjata kimia dan biologis yang disetujui oleh banyak negara.
Baca juga: Hubungan Wilayah Balkan terhadap Terjadinya Perang Dunia I
Kendati demikian, senjata kimia masih tetap digunakan dalam beberapa peperangan di seluruh dunia, seperti di Moroko (1923), Libia (1930), Soviet di Xinjiang (1934), dan Italia di Ethiopia (1935).
Setelah Perang Dingin berakhir, Amerika Serikat dan Uni Soviet setuju agar semua jenis senjata kimia dilarang, karena tergolong dalam senjata pemusnah massal.
Di bawah Konvensi Senjata Kimia (CWC) yang disepakati pada 1993, senjata kimia resmi dilarang dalam perang, termasuk pengembangan, produksi, akuisisi, penimbunan, serta pengiriman senjata ini.
Referensi: