Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Munculnya Masalah Apartheid

Kompas.com - 19/01/2022, 10:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Apartheid adalah sebuah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan pada sekitar awal abad ke-20.

Kata apartheid diambil dari bahasa Afrikaans, apart yang berarti memisah dan heid yang berarti sistem atau hukum.

Menurut politik perbedaan warna kulit ini, orang kulit putih memiliki status tertinggi, diikuti oleh orang India dan kulit berwarna, kemudian orang kulit hitam Afrika.

Dalam pelaksanaannya, sistem ini menyebabkan diskriminasi politik dan ekonomi terhadap orang berkulit hitam.

Oleh karena itu, politik Apartheid ditentang baik di Afrika Selatan maupun oleh negara di seluruh dunia.

Meski secara resmi pelaksanaan politik Apartheid baru dimulai pada 1948, tetapi cikal bakal munculnya masalah ini dapat ditelusuri sejak awal abad ke-19.

Berikut ini latar belakang diberlakukannya politik Apartheid di Afrika Selatan.

Baca juga: Sejarah Mulainya Perbudakan di Amerika Serikat

Latar belakang Apartheid

Sejak pertengahan abad ke-17, bangsa Boer (Belanda) mulai menjajah Afrika Selatan guna menguasai sumber daya alamnya.

Mereka juga menerapkan praktik perbudakan, yang salah satu aturannya para budak harus mendapatkan izin dari tuannya apabila hendak bepergian jauh.

Pada akhir abad ke-18, peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi budak, tetapi juga seluruh Khoikhoi (salah satu suku asli Afrika Selatan).

Peraturan ini terus berlaku, ketika bangsa Boer dikalahkan oleh Inggris pada awal abad ke-19.

Bahkan menurut Peraturan No. 49 Tahun 1828, orang-orang kulit hitam harus diberi izin terlebih dahulu apabila ingin mencari pekerjaan.

Ketika Inggris menerapkan Undang-Undang Penghapusan Perbudakan pada 1833, status budak diubah menjadi pekerja kontrak.

Baca juga: Abolisionisme, Penghapusan Perbudakan di Amerika Serikat

Kendati demikian, aturan yang berlaku tetap melegalkan rasialisme terhadap orang non-kulit putih.

Sepanjang akhir abad ke-19, hak-hak orang non-kulit putih semakin dilucuti, seperti pembatasan dalam jumlah kepemilikan tanah dan hak untuk ikut dalam pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com