Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Munculnya Masalah Apartheid

Kompas.com - 19/01/2022, 10:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Apartheid adalah sebuah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan pada sekitar awal abad ke-20.

Kata apartheid diambil dari bahasa Afrikaans, apart yang berarti memisah dan heid yang berarti sistem atau hukum.

Menurut politik perbedaan warna kulit ini, orang kulit putih memiliki status tertinggi, diikuti oleh orang India dan kulit berwarna, kemudian orang kulit hitam Afrika.

Dalam pelaksanaannya, sistem ini menyebabkan diskriminasi politik dan ekonomi terhadap orang berkulit hitam.

Oleh karena itu, politik Apartheid ditentang baik di Afrika Selatan maupun oleh negara di seluruh dunia.

Meski secara resmi pelaksanaan politik Apartheid baru dimulai pada 1948, tetapi cikal bakal munculnya masalah ini dapat ditelusuri sejak awal abad ke-19.

Berikut ini latar belakang diberlakukannya politik Apartheid di Afrika Selatan.

Baca juga: Sejarah Mulainya Perbudakan di Amerika Serikat

Latar belakang Apartheid

Sejak pertengahan abad ke-17, bangsa Boer (Belanda) mulai menjajah Afrika Selatan guna menguasai sumber daya alamnya.

Mereka juga menerapkan praktik perbudakan, yang salah satu aturannya para budak harus mendapatkan izin dari tuannya apabila hendak bepergian jauh.

Pada akhir abad ke-18, peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi budak, tetapi juga seluruh Khoikhoi (salah satu suku asli Afrika Selatan).

Peraturan ini terus berlaku, ketika bangsa Boer dikalahkan oleh Inggris pada awal abad ke-19.

Bahkan menurut Peraturan No. 49 Tahun 1828, orang-orang kulit hitam harus diberi izin terlebih dahulu apabila ingin mencari pekerjaan.

Ketika Inggris menerapkan Undang-Undang Penghapusan Perbudakan pada 1833, status budak diubah menjadi pekerja kontrak.

Baca juga: Abolisionisme, Penghapusan Perbudakan di Amerika Serikat

Kendati demikian, aturan yang berlaku tetap melegalkan rasialisme terhadap orang non-kulit putih.

Sepanjang akhir abad ke-19, hak-hak orang non-kulit putih semakin dilucuti, seperti pembatasan dalam jumlah kepemilikan tanah dan hak untuk ikut dalam pemilu.

Pada dekade pertama abad ke-20, orang kulit hitam tidak diizinkan mengikuti pemilu. Selain itu, mereka dan orang-orang keturunan India dilarang untuk memasuki kawasan tertentu.

Pada 1910, Uni Afrika Selatan didirikan, yaitu negara khusus dengan ketatanegaraan Inggris.

Sejak saat itu, diskriminasi rasial terus menjadi. Berikut ini beberapa contoh kasusnya.

  • Undang-Undang Afrika Selatan (1910), memberikan hak pilih dan kontrol politik kepada orang kulit putih atas semua kelompok ras lain, serta menghapus hak orang kulit hitam untuk duduk di parlemen.
  • Undang-Undang Tanah (1913), memangkas hak orang kulit hitam dalam kepemilikan tanah.
  • Undang-Undang Penduduk Asli di Wilayah Perkotaan (1918) dirancang untuk memaksa orang kulit hitam untuk hidup di wilayah tertentu.
  • Undang-Undang Wilayah Perkotaan (1923) pemisahan tempat tinggal dan menyediakan tenaga kerja murah untuk industri yang dipimpin oleh orang kulit putih.
  • Undang-Undang Administrasi (1927) menjadikan Kerajaan Inggris sebagai kepala tertinggi atas semua urusan Afrika
  • RUU Kepemilikan Tanah Asiatik (1946), melarang penjualan tanah kepada orang India dan keturunan India Afrika Selatan.

Baca juga: Mengapa Afrika Disebut Benua Hitam?

Pemberlakuan Apartheid

Diskriminasi rasial diperparah ketika Partai Nasional Afrika memenangkan pemilu pada 1948.

Anggota Partai ini berasal dari etnis kulit putih keturunan Belanda (Afrikaner) yang menguasai politik dan pemerintahan di Afrika Selatan.

Setelah mereka memenangkan pemilu pada 1948, Partai Nasional Afrika kemudian mendeklarasikan Afrika Selatan sebagai negara kulit putih. 

Sementara kelompok ras lain selain kulit putih tidak memiliki hak-hak politik dan warga negara penuh.

Penduduk Afrika Selatan juga digolongkan menjadi empat kelompok besar, yaitu kulit putih atau keturunan Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika Selatan), orang Asia (kebanyakan Pakistan dan India), dan orang kulit berwarna atau berdarah campuran.

Rezim Apartheid memberlakukan deskriminasi terhadap kaum kulit hitam Afrika Selatan melalui hukum negara.

Baca juga: Sejarah Penemuan Tanjung Harapan

Dalam pelaksanaannya, terdapat pembagian ruang hidup antarras di Afrika Selatan. Golongan kulit putih mendapat 87 persen wilayah Afrika Selatan, sedangkan kulit hitam hanya mendapatkan 13 persen.

Selain itu, praktik diskriminasi terjadi di bidang pendidikan, sosial, dan budaya.

Perdana Menteri Afrika Selatan, Hendrik F Verwoerd (1958-1966) menyebut bahwa akan menjadi kesalahan apabila masyarakat Afrika Selatan hidup dalam kesetaraan.

Sejak itu, perlawanan rakyat Afrika Selatan terhadap pelaksanaan politik Apartheid terus menggema. Bahkan diskriminasi terhadap kulit berwarna ini juga dikecam oleh dunia internasional.

Salah satu bentuk gerakan menentang Apartheid adalah African National Congress (ANC) yang dipimpin oleh Nelson Mandela.

Setelah melalui perjuangan panjang, Presiden Frederik Willem de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi sistem politik Apartheid pada 21 Februari 1991.

 

Referensi:

  • Sampson, Anthony. (2011). Nelson Mandela: The Authorised Biography. Sleman: Penerbit Bentang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com