Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plakat Panjang, Larangan Peperangan di Minangkabau

Kompas.com - 17/12/2021, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Menyadari hal itu, Belanda lantas membuat pernyataan atau janji khidmat.

Janji khidmat yang menyatakan tidak akan ada lagi peperangan antara Belanda dan kaum Padri dikenal dengan sebutan Plakat Panjang.

Baca juga: Mengapa Perang Padri Berubah Menjadi Perang Kolonial?

Isi Plakat Panjang

Melalui Plakat Panjang, Belanda menyatakan bahwa kedatangannya ke Minangkabau tidaklah bermaksud untuk menguasai negeri tersebut, tetapi hanya untuk berdagang dan menjaga keamanan.

Selain itu, Plakat Panjang mengandung lima isi, yaitu:

  1. Larangan perang adat, perang batu, dan perang dendam kesumat.
  2. Belanda menyebutkan akan menghukum siapapun yang memulai perkelahian.
  3. Larangan residen atau para pejabat Belanda untuk ikut campur masalah pemerintahan nagari atau desa.
  4. Penghulu atau pemimpin di Minangkabau akan diangkat menjadi wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji dari pemerintah.
  5. Masyarakat akan dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah.
  6. Tidak akan ada lagi pungutan pajak, tetapi masyarakat Minangkabau diminta memperluas penanaman kopi.

 

Referensi: 

  • Asnan, Gusti. (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. Hlm 65, 126, 182, 201.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com