Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plakat Panjang, Larangan Peperangan di Minangkabau

Kompas.com - 17/12/2021, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernyataan atau janji khidmat yang isinya tidak akan ada lagi peperangan antara Belanda dan kaum Padri disebut Plakat Panjang.

Plakat Panjang adalah perjanjian antara pemerintah kolonial Belanda dan masyarakat Minangkabau yang disepakati pada saat terjadi Perang Padri.

Isi dari Plakat Panjang yang disepakati pada 25 Oktober 1833 adalah larangan peperangan di wilayah Minangkabau.

Tokoh yang mewakili perjanjian adalah Van Sevenhoven dan Jendral Mayor Riestz dari pihak Belanda.

Keterlibatan Belanda dalam Perang Padri

Plakat Panjang dibuat pada masa Perang Padri masih berlangsung, yakni antara 1803-1838.

Awalnya, Perang Padri hanya melibatkan antara kaum Padri dengan kaum Adat. Namun, seiring berjalannya waktu, pertempuran berubah menjadi perang melawan penjajah Belanda.

Keterlibatan bangsa penjajah dalam perang Padri adalah ketika kaum Adat meminta bantuan kepada Belanda pada 1821.

Baca juga: Mengapa Perang Padri Berubah Menjadi Perang Kolonial?

Kedua pihak lantas menandatangani sebuah perjanjian, yang menyatakan penyerahan Minangkabau kepada Belanda.

Tidak lama setelahnya, Belanda melakukan serangan pertamanya kepada kaum Padri.

Serangan tersebut berhasil memukul mundur kaum Padri dari Pagaruyung. Setelah itu, Belanda membangun benteng pertahanan di Batusangkar bernama Fort Van der Capellen.

Sayangnya, bantuan yang diberikan juga membuka jalan bagi Belanda untuk ikut mencampuri urusan kaum Adat.

Penyebab dicetuskannya Plakat Panjang

Ketika Perang Diponegoro meletus di Jawa, Belanda meminta kaum Padri untuk melakukan gencatan senjata.

Periode tersebut lantas dimanfaatkan oleh kaum Padri untuk membujuk kaum Adat supaya mau bekerja sama dan bersatu melawan Belanda.

Kaum Adat pun mau menerima permintaan kaum Padri, terlebih lagi, Belanda kembali berlaku licik dengan melanggar perjanjian gencatan senjata.

Baca juga: Strategi Belanda dalam Perang Padri

Akibatnya, pada 11 Januari 1833, beberapa kubu pertahanan dari garnisun Belanda diserang secara mendadak oleh kaum Padri dan masyarakat Adat yang telah bersatu.

Menyadari hal itu, Belanda lantas membuat pernyataan atau janji khidmat.

Janji khidmat yang menyatakan tidak akan ada lagi peperangan antara Belanda dan kaum Padri dikenal dengan sebutan Plakat Panjang.

Baca juga: Mengapa Perang Padri Berubah Menjadi Perang Kolonial?

Isi Plakat Panjang

Melalui Plakat Panjang, Belanda menyatakan bahwa kedatangannya ke Minangkabau tidaklah bermaksud untuk menguasai negeri tersebut, tetapi hanya untuk berdagang dan menjaga keamanan.

Selain itu, Plakat Panjang mengandung lima isi, yaitu:

  1. Larangan perang adat, perang batu, dan perang dendam kesumat.
  2. Belanda menyebutkan akan menghukum siapapun yang memulai perkelahian.
  3. Larangan residen atau para pejabat Belanda untuk ikut campur masalah pemerintahan nagari atau desa.
  4. Penghulu atau pemimpin di Minangkabau akan diangkat menjadi wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji dari pemerintah.
  5. Masyarakat akan dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah.
  6. Tidak akan ada lagi pungutan pajak, tetapi masyarakat Minangkabau diminta memperluas penanaman kopi.

 

Referensi: 

  • Asnan, Gusti. (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. Hlm 65, 126, 182, 201.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com