Praktiknya, pemilihan anggota Konstituante diselenggarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilu 1955.
Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Ada tiga blok utama dari partai-partai dan golongan yang memiliki perwakilan di Konstituante.
Baca juga: 4 Teori Asal Mula Pancasila beserta Penjelasannya
Setelah terpilih pada 1955, anggota Konstituante mulai bersidang untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Namun, hingga 1958, Konstituante masih belum juga merumuskan UUD seperti yang diharapkan.
Akhirnya pada 22 April 1959, di Sidang Konstituante, Presiden Soekarno mengamanatkan untuk kembali ke UUD 1945.
Tanggal 30 Mei 1959, Konstituante melakukan pemungutan suara.
Sebanyak 269 suara menyatakan setuju terhadap UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.
Kendati demikian, pemungutan suara harus dilakukan ulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat atau sidang).
Pemungutan suara kedua dilakukan tanggal 1 dan 2 Juni 1959 yang kembali berujung pada kegagalan.
Karena Konstituante gagal dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah penetapan UUD 1945 dan pembubaran Konstituante.
Referensi: