Setelah Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan, berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung karena dianggap kurang ada bukti formil dan materiil.
Baca juga: Penegakan HAM yang Dilakukan Munir
Beberapa tahun berselang, 20 Februari 2019, terjadi deklarasi damai Talangsari yang diinisiasi oleh Tim Terpadu Penangan Pelanggaran Ham dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deklarasi ini dilakukan di Dusun Talangsari, Lampung Timur, dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Timur, Kapolres, Dandim, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan Camat Labuhan Ratu.
Isi dari deklarasi tersebut adalah agar korban Talangsari tidak lagi mengungkap kasus tersebut karena telah dianggap selesai oleh pemerintah dengan kompensasi berupa pembangunan jalan dan fasilitas umum di Lampung.
Dari isi tersebut, korban dan masyarakat sipil pun melemparkan penolakan, karena kompensasi yang diberikan bukan kompensasi khusus untuk orang-orang yang menjadi korban dalam Peristiwa Talangsari.
Korban yang ada dalam Perkumpulan Keluarga Korban Peristiwa Pembantaian Talangsari Lampung didampingi oleh Kontras dan Amnesti Internasional Indonesia melaporkan perihal deklarasi tersebut pada Ombudsman Republik Indonesia.
Akhirnya, tanggal 13 Desember 2019, Ombudsman mengumumkan bahwa deklarasi damai Talangsari dinyatakan maladministrasi.
Dengan demikian, para korban Talangsari masih harus berjuang memperoleh haknya.
Referensi: