Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa Talangsari 1989

Kompas.com - 20/09/2021, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sesaat setelah Kapten Soetiman sampai di sana, ia langsung dihujani panah dan perlawanan golok.

Dalam bentrokan ini, Kapten Soetiman tewas.

Tewasnya Kapten Soetiman lantas membuat Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung Kolonel AM Hendropriyono bertindak melawan Warsidi.

7 Februari 1989, 3 peleton tentara dan sekitar 40 anggota Brimob menyerbu Cihiedung, pusat gerakan.

Menjelang subuh, keadaan di Cihiedung sudah berhasil dikuasai oleh ABRI.

Dalam bentrokan ini, sedikitny 246 penduduk sipil tewas.

Sementara, menurut Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut ada 47 korban tewas dan 88 lainnya hilang.

Ratusan anak buah dan pengikut Warsidi berhasil ditangkap.

Baca juga: Perang Lampung Melawan Belanda (1850-1856)

Penyelesaian Tragedi Talangsari

Bagi Komnas Ham, kasus Peristiwa Talangsari tergolong dalam pelanggaran HAM berat, karena peristiwanya yang terjadi secara meluas dan sistematis, berbeda dengan kejahatan biasanya.

Menurut UU No. 26 Tahun 2008 pasal 9 tentang pengadilan HAM menyebutkan bahwa penyerangan terhadap kelompok sipil yang dilakukan atas perintah dari atasan militer maupun non-militer dapat dikategorikan sebagai kejadian sistematis, dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tahun 2001, korban dari Peristiwa Talangsari mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM).

Pada 23 Februari 2001, tim penyelidikan pun dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999.

Tim ini terdiri dari:

  • Enny Suprapto (Kekerasan)
  • Samsudin (Hak Hidup)
  • Ruswiyati Suryasaputra (Perempuan)
  • Muhammad Farid (Anak-anak)

Tim mulai bekerja pada akhir Maret sampai awal April 2005.

Setelah Komnas HAM turun ke lapangan pada Juni 2005, didapati adanya pelanggaran HAM yang berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com