Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)

Kompas.com - 21/08/2021, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib adalah lembaga internal Pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.

Kopkamtib dibentuk oleh Soeharto pada 10 Oktober 1965 dengan tujuan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban pascaperistiwa Gerakan 30 September. 

Lembaga ini memiliki wewenang untuk melarang aksi unjuk rasa, melakukan penangkapan terhadap tokoh politik yang bermasalah, dan penyensoran media massa.

Usai menyelesaikan tugasnya, Kopkamtib dibubarkan pada 5 September 1988 yang kemudian digantikan oleh Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).

Baca juga: Mengapa Belanda Mendirikan Sekolah di Indonesia?

Sejarah Pembentukan

Pada 3 Oktober 1965, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor Jenderal Soeharto untuk memimpin operasi pemulihan keamanan dan ketertiban usai peristiwa kudeta G30S/PKI. 

Untuk melakukan operasi yang diminta, Mayjend Soeharto membentuk Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).

Kopkamtib dikomando langsung oleh Soeharto selaku panglima tertinggi, kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan No. 162/KOTI 1965, 12 November 1965. 

Dalam perkembangannya, Kopkamtib juga dijadikan sebagai lembaga di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan Panglima ABRI. 

Pada peran ini, Kopkamtib bertugas untuk mewujudkan stabilitas nasional sebagai syarat mutlak berhasilnya Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). 

Baca juga: Sistem Pendidikan di Era Belanda

Tugas

Semenjak dibentuk, Kopkamtib memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

  1. Memulihkan kemanan dan ketertiban akibat peristiwa pemberontakan G30S/PKI, kegiatan-kegiatan ekstrem, dan kegiatan subversi lainnya.
  2. Mengamankan kewibawaan pemerintah beserta alat-alatnya dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Selama melaksanakan tugas, Kopkamtib menggunakan dasar hukum sesuai dengan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar. 

Dalam Supersemar, Presiden Soekarno memerintahkan kepada Mayjend Soeharto untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin stabilitas keamanan nasional. 

Baca juga: Peristiwa Merah Putih di Manado

Kebijakan

Pasca-kudeta G30S/PKI, sejumlah orang telah ditahan karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Tim Screening Pusat, Tim Pemeriksa Pusat dan Daerah, serta Tim Oditur/Jaksa, bertugas melakukan penindakan hukum pidana terhadap para tahanan berdasarkan Instruksi Presiden No. 09/Koga/5/1966, 13 Mei 1966.

Tugas mereka adalah melakukan klasifikasi terhadap para tahanan G30S/PKI yang dibagi menjadi tiga golongan yaitu A,B, dan C. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com