Dalam perundingan ini, Sumatera Timur tergabung dalam Badan Permusyawaratan Federal (BFO) yang dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat.
Namun, sesaat setelah bergabung dalam serikat, pada 3 - 5 Mei 1950, diadakan perundingan antara perdana menteri RIS, Moh. Hatta dengan Presiden NST, Tengku Mansoer.
Keduanya menyetujui pembentukan negara kesatuan. Tetapi, pada 13 Mei 1950, Dewan Perwakilan Rakyat Sumatra Timur menentang keputusan ini.
Kendati demikian, Dewan Sumatra Timur masih tetap bersedia menerima pembubaran RIS, namun dengan syarat NST dileburkan ke dalam RIS, bukanlah RI.
Pada 15 Agustus 1950 terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan NST resmi bubar.
Baca juga: Kekaisaran Maurya: Sejarah, Raja-Raja, Masa Kejayaan, dan Kehidupan
Referensi: