Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prasasti Luitan, Bukti Korupsi Petugas Pajak

Prasasti ini dibuat pada tahun 823 Saka atau 901 Masehi, ketika Mataram Kuno diperintah oleh Dyah Balitung (899-911).

Prasasti Luitan menceritakan tentang korupsi yang dilakukan oleh petugas pajak di era Mataram Kuno.

Isi Prasasti Luitan

Prasasti Luitan ditemukan di Cilacap, Jawa Tengah, pada 1976.

Isi prasasti ini terdiri dari 13 baris yang ditulis menggunakan aksara dan bahasa Jawa Kuno.

Melansir laman Kemdikbud, berikut ini terjemahan isi Prasasti Luitan dalam Bahasa Indonesia.

Pada intinya, Prasasti Luitan berisi tentang korupsi yang dilakukan petugas pajak dengan cara memanipulasi pengukuran sawah.

Penduduk Desa Luitan yang termasuk wilayah Kapung, menghadap Rakryan Mapatih i Hino.

Mereka mengaku tidak sanggup membayar pajak sebanyak yang telah ditentukan.

Mereka protes karena merasa tanahnya diukur dengan satuan tampah yang lebih kecil daripada satuan tampah standar.

Konsekuensi dari hal itu, pajak tanah yang harus mereka bayarkan menjadi lebih besar daripada seharusnya.

Menurut pengukuran pejabat pajak, luas tanahnya 40,5 tampah (ukuran tanah pada masa itu yang setara 6.750-7.680 meter persegi).

Karena setiap tampah dikenakan pajak 6 dharana ( 1 dharana setara 2,5 gram perak), petani harus membayar 243 dharana.

Mereka memohon kepada Rakryan Mapatih i Hino dan Rakryan i Pagerwesi untuk memerintahkan mengukur kembali sawah-sawah mereka, dengan satuan tampah yang benar.

Permohonan mereka dikabulkan, dan terbukti bahwa tampah yang digunakan dulu hanya 2/3 satuan tampah standar.

Dengan kata lain, para pejabat pajak di daerah Kapung hendak mencari untung untuk diri sendiri dengan cara mengubah satuan tampah.

Dengan memperkecil satuan tampah, maka besaran pajak yang diterima pejabat akan lebih besar dan bisa diselewengkan untuk kepentingannya sendiri.

Setelah diukur dengan satuan tampah yang benar, luas tanah petani hanya 27 tampah. Dengan begitu, mereka sebenarnya hanya perlu membayar pajak sebesar 162 dharana.

Keuntungan yang didapatkan pejabat pajak dari manipulasinya di daerah Kapung mencapai 33,3 persen.

Referensi:

  • Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto (Eds). (2008). Sejarah Nasional Indonesia II: Zaman Kuno. Jakarta: Balai Pustaka.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/10/28/120000179/prasasti-luitan-bukti-korupsi-petugas-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke