Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Nama Lembaga pada Masa Pendudukan Jepang

Misalnya, koperasi-koperasi yang sudah berdiri sejak zaman Hindia Belanda pun diubah sebutannya oleh Jepang.

Sistem pengaturan pada setiap lembaga yang sudah terbentuk juga diambil alih sepenuhnya oleh Jepang.

Lantas, apa saja nama lembaga-lembaga pada masa pendudukan Jepang?

Siryooti Kanrikoosya

Siryooti Kanrikoosya atau Kantor Urusan Tanah Partikelir dibentuk Jepang untuk mengawasi tanah partikelir yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1942.

Dalam UU tersebut, tertulis bahwa kantor-kantor Siryooti Kanrikoosya akan berada di Jakarta.

Siryooti Kanrikoosya boleh membuka kantor cabang, apabila mendapat izin dari Gunseikan (kepala pemerintahan militer).

Kemudian, setiap anggaran dasar yang dibuat untuk Siryooti Kanrikoosya harus mencantumkan beberapa hal, seperti:

Selain itu, perubahan anggaran dasar tidak akan disahkan jika belum mendapat izin dari Gunseikan.

Selanjutnya, tugas-tugas yang harus dijalankan oleh Siryooti Kanrikoosya adalah sebagai berikut.

  • Mengurus tanah partikelir
  • Menyelesaikan utang piutang tuan tanah partikelir
  • Mengawasi bangunan-bangunan umum di tanah partikelir
  • Mengukur tanah partikelir dan segala pekerjaan yang berhubungan dengan partikelir.

Kobunsjokan

Pada masa pendudukan Hindia Belanda, nama Lembaga Kearsipan disebut dengan Landarchief. Namun, setelah Jepang masuk, namanya diubah menjadi Kobunsjokan.

Kendati demikian, Kobunsjokan tidak berjalan dengan lancar karena Jepang tidak terlalu sering melakukan pengarsipan.

Sebaliknya, pada masa Hindia Belanda, lembaga ini sangat penting untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta guna melancarkan terlaksananya pemerintahan.

Kumiai

Kumiai adalah lembaga ekonomi yang dibuat oleh Jepang sewaktu masih menduduki Indonesia.

Lembaga ini adalah koperasi model Jepang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi pribumi Indonesia, yang saat itu tengah terancam oleh China, dan membantu mengembangkan industri nasional.

Pemerintah Jepang memerintahkan seluruh wiraswasta pada masa itu untuk menerapkan Kumiai agar mereka dapat diawasi lewat koperasi tersebut.

Kumiai berfungsi untuk menjalankan segala kebijakan koperasi. Maka dari itu, lembaga ini berada di dalam Jawatan urusan Ekonomi Rakyat di bawah Departemen Perindustrian dalam Gunseikan.

Nogyo Kumiai

Koperasi Pertanian pada masa pemerintahan Jepang disebut dengan Nogyo Kumiai.

Nogyo Kumiai merupakan salah satu koperasi yang paling berdampak bagi masyarakat pedesaan, karena koperasi ini bertujuan untuk mengumpulkan hasil pertanian bagi keuntungan pemerintah.

Shokuryo Haikyuu Kumiai

Koperasi Pembagian Makanan pada masa pendudukan Jepang disebut dengan Shokuryo Haikyuu Kumiai.

Koperasi ini berfungsi untuk melakukan distribusi berupa beras dan bahan makanan lainnya, seperti tahu, tempe, minyak kelapa, garam, gula, kopi, teh, rokok, bahan sandang, sabun, dan sebagainya.

Selain lembaga-lembaga yang sudah disebutkan, beberapa lembaga lain yang juga dibentuk pada masa pendudukan Jepang di Indonesia yaitu:

  • Shogyo Kumiai Rangokai (Koperasi Pembagian Barang)
  • Beikoku Oroshiuri Kumiai (Koperasi Pedagang Beras)
  • Seimagyoo Kumiai (Koperasi Penggilingan Padi)
  • Gyubusha Kumiai (Koperasi Cikar dan Dokar)
  • Hansan Kumiai (Koperasi Perahu)
  • Beikoku Kouri Kumiai (Koperasi Pembagian Beras)
  • Shomin Kumiai Rangokai (Pusat Koperasi Rakyat)
  • Nosan Butu Kumiai (Koperasi untuk Mengurus Hasil Bumi)
  • Gyo Gyo Kumiai Rangokai (Koperasi Perikanan Pusat)

Referensi:

  • Swasono, Sri Edi. (1985). Mencari Bentuk, Posisi dan Realitas: Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia. Jakarta: UI Press.
  • Nagazumi, Akira. (1988). Pemberontakan Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/02/17/090000479/daftar-nama-lembaga-pada-masa-pendudukan-jepang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke