Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Berdirinya Bulog

Bulog adalah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi bidang tata niaga beras, dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967.

Kemudian, sejak 2003, status Bulog sudah berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sejarah Bulog 

Pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 

Cikal bakal terbentuknya Bulog adalah berdirinya Voedings Middelen Fonds (VMF) pada zaman penjajahan Belanda.

VMF bertugas untuk membeli, menjual, dan menyediakan bahan makanan. 

Kemudian, pada masa penjajahan Jepang, VMF dibekukan dan muncul lembaga baru bernama Nanyo Kohatsu Kaisha, disingkat Nanko.

Seiring berjalannya waktu, lembaga ini kerap beralih nama, sampai pada 1964, berdasarkan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 1964, dibentuk Dewan Bahan Makanan (DBM).

Sejalan dengan itu, dibentuk Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP).

Tujuan BPUP adalah:

Orde Baru

Memasuki era Orde Baru, penanganan pengendalian operasional bahan pokok kebutuhan hidup dilaksanakan oleh Komando Logistik Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 87 Tahun 1966. 

Namun, pada 10 Mei 1967, lembaga ini dibubarkan dan kemudian dibentuklah Badan Urusan Logistik (Bulog). 

Bulog didirikan berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. 

Tujuan berdirinya Bulog adalah sebagai lembaga stabilisasi harga pangan untuk menunjang keberhasilan Orde Baru dalam mencapai swasembada beras.

Menjelang Repelita I (1 April 1969), struktur Bulog diubah dengan Keppres RI No.11/1969 tanggal 22 Januari 1969, sesuai dengan misi barunya.

Misi barunya berubah dari penunjang peningkatan produksi pangan menjadi buffer stock holder dan distribusi untuk golongan anggaran.

Kemudian, berdasarkan Keppres No. 39/1978 tanggal 5 November 1978 Bulog memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum, dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen.

Era Reformasi

Pada era Reformasi, beberapa lembaga pemerintah mengalami revitalisasi serta reformasi, termasuk Bulog.

Melalui Keppres RI No. 45 Tahun 1997, tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditas beras dan gula pasir.

Kemudian, melalui Keppres RI No. 19 Tahun 1998, peran Bulog semakin dipersempit lagi, hanya mengelola komoditas beras saja. 

Kembali berubah, sesuai Keppres No. 29 Tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000, Bulog baru dengan fungsi utama manajemen logistik ini diharapkan dapat lebih berhasil dalam mengelola persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras serta usaha jasa logistik.

Pada akhirnya, pada Rakortas Kabinet tanggal 13 Januari 2003, Presiden Megawati memutuskan menyetujui penetapan pendirian Perum Bulog tanggal 20 Januari 2003.

Sesuai dengan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND Pasal 40, Bulog bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Bulog

Fungsi dari Bulog adalah:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga

Wewenang Bulog

Kewenangan Bulog adalah:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras. 
  • Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi beras

Referensi: 

  • Abdulgani, Knapp, Retnowati. (2007). Soeharto: The Life and Legacy of Indonesia's Second Presideng: An Authorized Biography. Singapore: Marshall Cavendish Editions. 

https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/27/165234479/sejarah-berdirinya-bulog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke