Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BREAKING NEWS - Manchester City Dilarang Tampil di Kompetisi Antarklub Eropa Selama Dua Tahun

Kompas.com - 15/02/2020, 01:55 WIB
Firzie A. Idris

Penulis

KOMPAS.com - Manchester City dijatuhi larangan tampil di kompetisi antarklub Eropa untuk musim 2020-2021 dan 2021-2022 setelah terbukti melanggar peraturan Financial Fair Play (FFP).

Manchester City juga harus membayar denda sebesar 30 juta euro atau sekitar 445 miliar rupiah.

Seperti dikutip dari BBC, Manchester City ditemukan bersalah oleh Badan Kontrol Keuangan Klub-klub UEFA (CFCB) karena terbukti "menggelembungkan pemasukan sponsor di dalam neraca keuangan mereka dan informasi titik impas yang diserahkan ke UEFA antara 2012 dan 2016".

Kubu Etihad tersebut juga dikatakan "gagal bekerja sama dalam investigasi."

Penyelidikan ini ditempuh menyusul investigasi yang dimulai dari bocoran email dan dokumen yang dilakukan majalah Jerman, Der Spiegel, pada November 2018.

Baca juga: Jangan Percaya Gol-gol Cristiano Ronaldo, Juventus Kini Tengah Krisis...

Guardian mencatat bahwa di dokumen dan email-email tersebut, pemilik Man City, Sheikh Mansour bin Zayed Al Nahyan dari keluarga penguasa Abu Dhabi, terungkap menyuntikkan uang pribadi melalui sponsor utama Man City, Etihad.

Sheikh Mansour ditemukan menyalurkan uang pribadi ke sponsorship bernilai 67,5 juta pound atau 1,1 triliun rupiah per tahun tersebut yang membuat nama Etihad muncul di jersey pemain City, nama stadion, dan akademi Man City.

Ilustrasi Stadion Etihad, kandang Manchester City.KOMPAS.com/Firzie A. Idris Ilustrasi Stadion Etihad, kandang Manchester City.

Salah satu surat elektronik yang dibocorkan bahkan mengungkapkan kalau maskapai Etihad pada kenyataannya hanya membayar 8 juta pounds untuk menjadi sponsor City.

Sisa dana disokong langsung oleh Abu Dhabi United Group, perusahaan yang menjadi kendaraan Mansour dalam memiliki Man City.

Baca juga: Bukti Jadon Sancho Lebih Jago dari Para Penyerang Man United Kini

Dalam pernyataannya, Manchester City mengatakan mereka "kecewa tetapi tidak terkejut" oleh keputusan "penuh sangkaan ini".

Kubu Manchester Biru akan menempuh jalur banding ke CAS, Pengadilan Arbitrase Olahraga, sesuai hak mereka.

"Klub selalu mengantisipasi kebutuhan untuk mencari badan independen berimbang yang dapat memproses kasus ini beserta bukti-bukti tak terbantahkan yang mendukung posisi Klub," tulis pernyataan resmi hanya beberapa saat setelah berita hukuman itu pertama keluar.

"Pada Desember 2018, Penyelidik Utama UEFA telah secara umum meninjau hasil akhir proses ini dan sanksi yang akan ia berikan ke Manchester City sebelum penyelidikan apapun dimulai.

"Proses UEFA yang ia awasi secara konsisten bocor dan cacat sehingga hasil yang ia sampaikan kecil kemungkinan untuk diragukan lagi.

"Klub secara resmi akan komplain ke Badan Disipliner UEFA, keluhan yang divalidasi oleh keputusan CAS."

"Singkat kata, kasus ini dimulai oleh UEFA, dikejar oleh UEFA, dan dijatuhi hukuman oleh UEFA. Dengan proses prahukum ini selesai, Klub akan mengejar penilaian berimbang secepatnya dan akan, selaku langkah pertama, memulai diskusi dengan Court of Arbitration for Sport pada kesempatan tercepat."

FFP diperkenalkan UEFA pada 2011 dengan tujuan untuk mengendalikan pengeluaran klub-klbu anggota mereka agar tak berlebihan menggaji pemain dengan cara membatasi berapa banyak para pemilik klub dapat menutupi pengeluaran klub.

Guardian menganggap bahwa tudingan Sheikh Mansour membiayai sendiri sponsorship dengan Etihad berujung ke tuduhan serius bahwa Man City menipuBadan Kontrol Keuangan Klub-klub UEFA, yang memastikan bahwa para anggota UEFA mematuhi FFP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com