Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Punishment adalah hukuman yang diberikan organisasi atau perusahaan sebagai bentuk pembelajaran.
Apa itu punishment dan bagaimana bentuk, tujuan, dan indikatornya?
Punishment adalah cara perusahaan, organisasi, atau lembaga untuk mengarahkan tingkah laku individu, agar sesuai dengan tingkah laku yang berlaku secara umum.
Pengertian punishment adalah hukuman yang bertujuan memperbaiki kinerja karyawan, untuk memelihara peraturan yang berlaku dan memberi pelajaran kepada pelanggar.
Punishment yang diberikan kepada pegawai dapat berupa teguran, surat peringatan, skorsing, bahkan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.
Karyawan yang mendapat sanksi atau hukuman, biasanya tidak mendapatkan bonus pada bulan terkait.
Bahkan karyawan tersebut tidak bisa mendapat kesempatan promosi jabatan, apabila kesalahan yang dilakukannya cukup berat.
Baca juga: Reward: Pengertian, Jenis, Tujuan, Faktor, dan Indikatornya
Tujuan diterapkannya punishment adalah menimbulkan rasa yang tidak menyenangkan dalam diri seseorang, agar ia tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Beriktu bentuk-bentuk punishment:
Punishment adalah hukuman yang bertujuan memperbaiki karyawan pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku, dan memberi pelajaran kepada pelanggar.
Baca juga: Faktor yang Memengaruhi Kinerja Pegawai
Berikut beberapa faktor yang memengaruhi punishment berdasarkan tingkat pelanggarannya:
Berikut beberapa indikator punishment:
Adalah punishment yang dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Bertujuan mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran.
Dengan demikian, punishment preventif adalah hukuman yang bersifat pencegahan.
Baca juga: Tujuan Penialaian Kinerja Pegawai
Bertujuan menjaga agar hal-hal yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran proses kerja bisa dihilangkan. Yang termasuk punishment preventif adalah :
Merupakan indikator punishment yang dilakukan karena adanya pelanggaran. Punishment ini dilakukan setelah terjadinya pelanggaran atau kesalahan.
Punishment represif dilakukan bila terjadi perbuatan yang dianggap bertentangan dengan peraturan, atau perbuatan yang melanggar aturan.
Adapun yang termasuk dalam punishment represif, yaitu :