KOMPAS.com - Alat berat digunakan untuk mempermudah proses pekerjaan sehingga menjadi lebih cepat, mudah dan hasilnya sesuai dengan harapan. Contoh alat berat adalah bulldozer, eskavator, dan derek.
Apakah pengertian dari bulldozer, eskavator, dan derek? Berikut adalah penjelasannya!
Bulldozer atau mesin penggusur adalah jenis peralatan konstruksi bertipe traktor menggunakan track atau rantai serta dilengkapi dengan bilah (dikenal dengan blade) yang terletak di depan.
Bulldozer biasanya digunakan pada proyek konstruksi untuk menangani material hasil penggalian atau untuk membuat timbunan material.
Baca juga: Perkembangan dan Jenis-Jenis Proyek Konstruksi
Pada bagian bulldozer terdapat bucket sehingga alat ini disebut juga front end dozer.
Ada dua jenis tipe bulldozer yaitu, bulldozer yang menggunakan roda kelabang (crawler tractor dozer) dan menggunakan roda karet (wheel tractor dozer).
Eskavator adalah alat berat yang digunakan untuk menggali dan mengangkut (loading and unloading) suatu material, seperti tanah, batu bara, pasir, dan lain sebagainya.
Pemilihan eskavator harus mempertimbangkan kemampuan alat tersebut sesuai kondisi lapangan.
Perbedaan utama berbagai jenis eskavator terletak pada penggalinya yang berada di bagian depan, tetapi semuanya memiliki alat penggerak, yaitu roda ban atau crawler.
Baca juga: Pengertian Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dan Tugasnya
Eskavator yang menggunakan crawler umumnya digunakan jika permukaannya kasar atau kurang padat.
Alat tersebut dalam pengoperasiannya tidak memerlukan banyak perpindahan tempat.
Derek adalah jenis alat yang dilengkapi dengan tali pengangkat, tali atau rantai kawat yang berfungsi untuk mengangkat, menurunkan dan memindahkan material baik secara vertikal maupun horizontal.