Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Bank dapat dijelaskan sebagai sebuah institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana dari masyarakat, menyediakan kembali dana tersebut kepada masyarakat, dan menyediakan berbagai layanan perbankan lainnya.
Dalam hukum perbankan, ada empat prinsip perbankan, sebagai berikut:
Secara umum, prinsip kepercayaan adalah dasar yang menjadi landasan penting dalam hubungan antara bank dan nasabahnya.
Sebab, bank bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk memperoleh dana yang disimpan, oleh karena itu setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatan keuangannya serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Aturan mengenai prinsip kepercayaan ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi:
"Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank"
Baca juga: Jenis dan Fungsi Bank
Prinsip kehati-hatian merupakan suatu prinsip yang menekankan pentingnya kehati-hatian bagi bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Prinsip ini bertujuan untuk menjaga agar bank selalu berada dalam keadaan sehat, menjalankan bisnisnya dengan baik, serta mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku di industri perbankan.
Aturan mengenai prinsip kehati-hatian dapat ditemukan dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, berisi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.