Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Bank secara harafiah berasal dari bahasa Itali, banco yang artinya bangku.
Zaman dahulu, bangku digunakan para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Kemudian istilah itu perkembang menjadi bank.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
Bank juga bisa didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyakurkannya kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa bank lainnya.
Baca juga: Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Terdapat dua jenis bank berdasarkan kegiatan operasionalnya, sebagai berikut:
Umumnya, bank tradisional berfungsi dengan merilis berbagai produk untuk menampung dana dari masyarakat, seperti tabungan, simpanan deposito, dan simpanan giro.
Selanjutnya, dana yang terkumpul akan disalurkan dengan memberikan kredit, seperti kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, dan kredit jangka pendek.
Selain itu, bank juga menyediakan layanan keuangan seperti kliring, inkaso, pengiriman uang, Letter of Credit, serta jasa lain seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank syariah telah berkembang pesat saat ini. Bank syariah pertama kali muncul di Indonesia pada awal 1990-an setelah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.