Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Konvensi Hak Anak, Apa Saja?

Kompas.com - 21/02/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

 KOMPAS.com - Konvensi Hak Anak (KHA) disusun untuk memenuhi atau menyamaratakan hak anak dengan orang dewasa.

Penyusunan KHA diadopsi dari Konvensi PBB untuk Hak Anak. Secara garis besar, konvensi ini  mengatur apa yang harus dilakukan negara agar anak sejahtera dan tumbuh sehat.

Dilansir dari situs Unicef Indonesia, disebutkan bahwa KHA terdiri atas 54 pasal, di mana 12 pasal terakhirnya memuat kerja sama dan pemerintah untuk mewujudkan hak anak.

Secara garis besar, isi Konvensi Hak Anak (KHA) adalah mewujudkan sekaligus melindungi hak yang dimiliki anak-anak.

Dalam situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tujuan Konvensi Hak Anak ialah melindungi hak anak-anak.

Konvensi ini disepakati pada 1989, dan mulai berlaku atau diimplementasikan di Indonesia sejak 1990.

Baca juga: Konvensi Hak-Hak Anak oleh PBB

Sebutkan prinsip-prinsip konvensi hak-hak anak!

Dikutip dari buku Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (2021) oleh Faisal Riza dan Fauzi Anshari, berikut prinsip konvensi hak anak:

Prinsip non-diskriminasi

Artinya hak semua anak dilindungi dan dijamin dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Tidak ada pengecualian, tidak ada diskriminasi, sehingga semua anak, baik kaya maupun miskin, tetap memiliki haknya.

Prinsip kepentingan terbaik anak

Pada dasarnya prinsip ini dtujukan untuk menjamin bahwa perlindungan anak dapat ditegakkan sebaik mungkin.

Tanpa prinsip ini, penegakan hak anak akan sulit dilakukan, dan pelanggaran hak pun dapat terjadi dengan mudah.

Baca juga: Hak dan Kewajiban sebagai Anak

Hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan anak

Prinsip ini memastikan bahwa tiap anak akan terjamin kelangsungan hidupnya. Siapa pun tidak boleh merebut atau mengganggu hak anak.

Oleh sebab itu, salah satu hal yang perlu ditegakkan dalam pelaksanaan prinsip ini ialah memberi anak hak tumbuh dan berkembang, baik psikis maupun fisik.

Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak

Secara garis besar, prinsip ini menegaskan bahwa anak memiliki otonomi kepribadian. Sehingga mereka tidak boleh dipandang dalam posisi lemah.

Prinsip konvensi hak anak ini menegaskan bahwa anak memiliki pengalaman, keinginan, imjainasi, obsesi, juga aspirasi yang perlu didengarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com