Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi
KOMPAS.com - Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang digunakan menjadi kesepakatan bersama.
Dilansir dari buku Kotak Kosong Pilwali Makassar: Perspektif Demokratis Konstitusional (2019) karya Muhammad Idris Patarai dijelaskan, lembaga politik adalah seperangkat norma yang dijadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan serta wewenang.
Lembaga politik akan terus berkaitan dengan kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tertib kehidupan.
Baca juga: Pengertian Ilmu Politik Menurut Ahli
Berikut beberapa pengertian lembaga politik menurut ahli, yaitu:
Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa serta karismatik.
Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoli penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
Lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan, dan pertahanan nasional, serta partai politik.
Baca juga: Pengertian dan Tipe-tipe Budaya Politik
Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :
Secara fundamental lembaga politik berfungsi untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik dalam masyarakat.
Fungsi lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut :
Lembaga politik memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban didalam masyarakat dengan menggunakan wewenang yang dimilikinya, baik dengan cara persuasif (penyuluhan) maupun cara koersif (kekerasan).
Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat secara adil sehingga anggota masyarakat dapat hidup dengan tentram.
Lembaga politik memiliki fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Contohnya, pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Baca juga: Tujuan, Fungsi, dan Cakupan Partisipasi Politik
Dilansir dari buku Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial (2020) karya Elly M. Setiadi, ada tiga ciri-ciri lembaga politik, yaitu:
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.