KOMPAS.com - Pada 21 November 2022, kota Cianjur, Jawa Barat, diguncang gempa bermagnitudo 5,6.
Setidaknya lebih dari 250 orang dinyatakan meninggal dunia, dan banyak yang mengalami luka berat maupun ringan.
Berbicara soal gempa bumi, kadang kita menjumpai istilah magnitudo dan skala Richter (SR). Apa bedanya magnitudo dan SR?
Pada dasarnya, magnitudo dan SR merupakan jenis skala gempa bumi yang paling banyak digunakan.
Menurut I Gusti Bagus Arjana dalam buku Geografi Lingkungan: Sebuah Introduksi (2013), magnitudo adalah ukuran besar kecilnya getaran tanah.
Kian besar getaran tanahnya, makin tinggi pula angka magnitudonya. Dengan demikian, skala magnitudo didasarkan pada getaran tanah ketika gempa terjadi.
Baca juga: Gempa Bumi: Pengertian, Jenis, Cara Mengukur, dan Dampaknya
Sementara itu, dikutip dari buku 4 Bencana Geologi yang Paling Mematikan (2017) oleh Kartono Tjandra, berikut pengertian skala Richter:
Sejak 2008, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) tak lagi menggunakan SR (skala Richter) dalam perhitungan kekuatan gempa.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan magnitudo untuk menghitung kekuatan gempa.
Dilansir dari situs United States Geological Survey, skala Richter disebut juga Magnitudo Lokal (ML). Dasar perhitungannya memakai amplitudo.
Berbeda dengan itu, skala magnitudo dihitung berdasarkan sensor frekuensi getaran tanah saat gempa berlangsung. Sehingga keakuratannya lebih tinggi dibanding skala Richter.
Baca juga: Mengenal Seismograf, Alat Pengukur Gempa Bumi
Dengan demikian, bedanya magnitudo dan SR adalah dasar perhitungannya.
Skala Richter menggunakan amplitudo, yakni simpangan terjauh dari titik keseimbangan getaran. Sementara magnitudo didasarkan pada perhitungan frekuensi getaran tanah.
Hasil perhitungan magnitudo sering kali dipandang jauh lebih akurat terutama untuk menghitung kekuatan gempa di wilayah yang luas.