Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Lembaga Politik, Fungsi, dan Ciri-cirinya 

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi

KOMPAS.com - Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang digunakan menjadi kesepakatan bersama. 

Dilansir dari buku Kotak Kosong Pilwali Makassar: Perspektif Demokratis Konstitusional (2019) karya Muhammad Idris Patarai dijelaskan, lembaga politik adalah seperangkat norma yang dijadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan serta wewenang. 

Lembaga politik akan terus berkaitan dengan kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tertib kehidupan. 

Pengertian lembaga politik 

Berikut beberapa pengertian lembaga politik menurut ahli, yaitu: 

  • J.W Schorel 

Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa serta karismatik. 

  • Kornblum 

Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. 

  • Surbakti 

Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoli penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu. 

  • Kamanto Soenarto 

Lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan, dan pertahanan nasional, serta partai politik. 

Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Pemerintahan Daerah
  • DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial 
  • Partai Politik

Fungsi lembaga politik 

Secara fundamental lembaga politik berfungsi untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik dalam masyarakat. 

Fungsi lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Memelihara ketertiban dalam negeri 

Lembaga politik memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban didalam masyarakat dengan menggunakan wewenang yang dimilikinya, baik dengan cara persuasif (penyuluhan) maupun cara koersif (kekerasan). 

Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat secara adil sehingga anggota masyarakat dapat hidup dengan tentram.

  • Mengusahakan kesejahteraan umum

Lembaga politik memiliki fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Contohnya, pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Ciri-ciri lembaga politik 

Dilansir dari buku Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial (2020) karya Elly M. Setiadi, ada tiga ciri-ciri lembaga politik, yaitu: 

  • Terdapat komunitas manusia yang secara sosial bersatu (hidup bersama) atas dasar nilai-nilai yang telah disepakati bersama. 
  • Terdapat asosiasi politik atau bisa disebut pemerintahan yang aktif. 
  • Asosiasi tersebut menjalankan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum. Selain itu, asosiasi tersebut juga diberi kewenangan luas (jangkauan kewenangan hanya dalam teritorial tertentu).

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

https://www.kompas.com/skola/read/2022/11/23/190000669/pengertian-lembaga-politik-fungsi-dan-ciri-cirinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke