Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan dalam Negeri: Pengertian dan Ciri-cirinya

Kompas.com - 02/11/2022, 09:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Indonesia melakukan perdagangan dalam negeri. Namun, apakah yang dimaksud dengan perdagangan dalam negeri? 

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, pengertian perdagangan dalam negeri adalah sebuah proses kegiatan jual beli barang maupun jasa dengan sistem perdagangan yang hanya mencakup wilayah NKRI dan tidak termasuk ke perdagangan luar negeri.

Kondisi perdagangan dalam negeri Indonesia telah mengalami kemajuan yang baik dalam beberapa tahun terakhir. Kemajuan yang terjadi dapat membantu memangkas tingkat kemiskinan dan meningkatkan perkembangan penyerapan tenaga kerja di sektor resmi.

Kondisi Indonesia dapat dikatakan lebih beruntung dalam melewati krisis keuangan dunia dengan relatif mulus jika dibandingkan dengan negara tetangga. Keberhasilan tersebut membuka peluang Indonesia untuk meningkatkan penjualan dalam negeri.

Baca juga: Perbedaan antara Perdagangan Dalam Negeri dan Internasional

Perdagangan dalam negeri menuntut pemerintah membuat beberapa peran kebijakan dan pengendalian.

Kebijakan dan pengendalian tersebut mengarah pada peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi. Kemudian pemerintah mengambil peran meningkatkan iklim usaha dan kepastian usaha.

Dalam mengatur sektor perdagangan dalam negeri, pemerintah memiliki arah kebijakan khusus. Arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 3.

Dalam pasal tersebut tercantum sejumlah arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri, meliputi:

  • Penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang
  • Pemberian fasilitas pengembangan sarana perdagangan
  • Pengharmonisasian peraturan kegiatan perdagangan antardaerah
  • Pemenuhan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat, dan lain sebagainya.

Baca juga: Neraca Perdagangan: Definisi, Jenis dan Contohnya

Pengendalian perdagangan dalam negeri yang dilakukan pemerintah, di antaranya adalah distribusi barang, sarana perdagangan, perizinan, perdagangan antar pulau, pembatasan perdagangan barang maupun jasa, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perdagangan dalam negeri

Ciri-ciri perdagangan dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan satu macam mata uang negara
  • Memiliki lingkup yang lebih sempit, hanya di dalam negeri
  • Perselisihan dalam perdagangan diselesaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
  • Jika dibandingkan dengan barang ekspor, standar mutu produk cenderung lebih rendah
  • Memiliki biaya pengangkutan lebih murah
  • Umumnya pembeli dan penjual bertatap muka langsung.
  • Sistem distribusi dilakukan secara langsung
  • Tingkat persaingan tidak begitu ketat karena hanya bersaing dengan negara sendiri
  • Biaya jangkauan tidak ketat karena hanya bersaing dengan produsen dari dalam negeri

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com