Revisi dilakukan dengan perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945
Hasil sidang pertama PPKI selanjutnya adalah perihal pengangkatan Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh Hatta menjadi wakil presiden.
Usulan ini awalnya diajukan oleh Otto Iskandardinata yang merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia.
Usulan tersebut diajukan secara aklamasi. Setelah itu terjadi pelantikan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden secara sah.
Hasil ketiga dari sidang pertama PPKI adalah dibentuknya komite nasional. Komite nasional akan dibentuk untuk membantu presiden, beserta wakil presiden.
Hal tersebut dikarenakan belum dibentuknya DPR maupun MPR, yang akhirnya akan memiliki peran penting hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.