Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

Kompas.com - 14/03/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pertama diselenggarakan pada 18 Agustus 1945.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali, yakni 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tujuan utama diadakannya sidang PPKI pertama ialah membahas perubahan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Sidang PPKI pertama dilakukan di Gedung Tyuuoo Sangi In atau yang sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila.

Awalnya sidang tersebut hendak diselenggarakan pada 16 Agustus 1945. Namun, karena terjadi perbedaan pendapat di antara golongan muda dan tua, akhirnya sidang diadakan sehari setelah Indonesia merdeka.

Berikut hasil sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945):

Pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karangan Rahman Amin, hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, antara lain menetapkan bahwa untuk sementara waktu, presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Fungsi utama KNIP adalah membantu tugas presiden dan wakil presiden untuk sementara waktu, sebelum dibentuknya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Mengesahkan UUD 1945

Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), hasil sidang PPKI pertama adalah pengesahan UUD 1945.

Dalam sidang tersebut, juga dilakukan revisi Piagam Jakarta, tepatnya pada kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut kemudian diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Hasil sidang PPKI pertama adalah memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com