Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya

Kompas.com - 02/09/2022, 13:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

 

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provnsi Jambi

 

KOMPAS.com - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang lebih rendah.

Lembaga ini dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, sehingga dapat membentuk suatu pemerintahan.

Pengertian lembaga negara

Secara sederhana, lembaga negara adalah institusi yang melengkapi sebuah pemerintahan agar menjadi satu kesatuan utuh yang terorganisasi dan saling membantu serta saling memengaruhi.

Susunan lembaga pemerintahan di Indonesia sendiri sering mengalami perubahan karena aspirasi rakyat.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Perubahan terjadi agar pemerintahan Indonesia dapat tercegah dari penyimpangan kekuasaan dan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan dengan baik.

Awalnya jenis-jenis lembaga negara terdiri dari lembaga negara yang menjalankan:

  • Fungsi legislatif (parlemen)
  • Fungsi eksekutif (presiden atau perdana menteri beserta kabinetnya)
  • Fungsi yudisial atau yudikatif (lembaga peradilan)

Namun, seiring berjalannya waktu lembaga-lembaga negara tidak terbatas pada ketiga fungsi tersebut, bahkan makin bertambah.

Misalnya, lembaga negara yang menjalankan fungsi pertahanan yaitu militer, lembaga negara yang menjalankan fungsi ketertiban dan keamanan yaitu kepolisian, dan sebagainya.

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Fungsi lembaga negara

Fungsi lembaga negara adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, lembaga tersebut juga hadir agar dapat membangun kesejahteraan masyarakat dengan memberi fasilitas yang layak untuk membuat rakyat lebih sejahtera.

Lembaga negara juga berfungsi untuk membantu pemerintahan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Tingkatan kelembagaan

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Contoh lembaga negara

Contoh lembaga negara Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Lembaga Kepresidenan, MA, MK, KY, dan BPK. Berikut adalah penjelasannya!

Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com