Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya

Kompas.com - 15/07/2022, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga legislatif merupakan salah satu bentuk kekuasaan pemerintah, selain eksekutif dan yudikatif.

Ketiganya memiliki tugas dan wewenang masing-masing, yang berperan penting dalam pelaksanaan kekuasaan serta kedaulatan negara.

Pengertian lembaga legislatif

Dikutip dari buku Arti Konstitusionalisme Politik (2021) karya C.F. Strong, yang dimaksud lembaga legislatif adalah kekuasaan pemerintah yang mengurus perbuatan hukum, sejauh mana hal itu memerlukan kekuatan undang-undang.

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk membuat atau merumuskan undang-undang di sebuah negara.

Tugas lembaga legislatif

Dilansir dari situs DPRD Kabupaten Buleleng, Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif, yaitu DPR, DPD, dan MPR.

Baca juga: Sistem Lembaga Legislatif

Pada dasarnya, tugas lembaga legislatif ialah membuat undang-undang dasar. Berikut penjabaran singkat tentang tugas tiap lembaga:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Adalah lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggotanya dipilih dari partai politik yang mencalonkan diri melalui pemilu (pemilihan umum) tiap lima tahun sekali.

Dikutip dari situs resmi DPR, beberapa tugas DPR, antara lain:

  1. Menyusun Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
  2. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang)
  3. Menerima RUU yang diajukan DPD
  4. Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN, dan RUU terkait pajak, pendidikan, serta agama
  6. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  7. Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Merupakan lembaga legislatif yang anggotanya merupakan perwakilan dari tiap provinsi. Sama seperti DPR, anggota DPD dipilih lewat pemilu dengan masa jabatan lima tahun.

Beberapa hal mengenai tugas dan wewenang DPD dijelaskan dalam Pasal 22C dan 22D Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Contohnya DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, dan lain-lainnya, kepada DPR.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Merupakan lembaga negara di Indonesia. Saat ini, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Tetapi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Dikutip dari situs resmi MPR, beberapa tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil Pemilu.

MPR juga bisa memberhentikan atau melantik presiden dan/atau wakil presiden dengan ketentuan tertentu.

Contohnya MPR bisa melantik wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden berhenti, diberhentikan, mangkat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com