KOMPAS.com - Lembaga legislatif merupakan salah satu bentuk kekuasaan pemerintah, selain eksekutif dan yudikatif.
Ketiganya memiliki tugas dan wewenang masing-masing, yang berperan penting dalam pelaksanaan kekuasaan serta kedaulatan negara.
Dikutip dari buku Arti Konstitusionalisme Politik (2021) karya C.F. Strong, yang dimaksud lembaga legislatif adalah kekuasaan pemerintah yang mengurus perbuatan hukum, sejauh mana hal itu memerlukan kekuatan undang-undang.
Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk membuat atau merumuskan undang-undang di sebuah negara.
Dilansir dari situs DPRD Kabupaten Buleleng, Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif, yaitu DPR, DPD, dan MPR.
Baca juga: Sistem Lembaga Legislatif
Pada dasarnya, tugas lembaga legislatif ialah membuat undang-undang dasar. Berikut penjabaran singkat tentang tugas tiap lembaga:
Adalah lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggotanya dipilih dari partai politik yang mencalonkan diri melalui pemilu (pemilihan umum) tiap lima tahun sekali.
Dikutip dari situs resmi DPR, beberapa tugas DPR, antara lain:
Merupakan lembaga legislatif yang anggotanya merupakan perwakilan dari tiap provinsi. Sama seperti DPR, anggota DPD dipilih lewat pemilu dengan masa jabatan lima tahun.
Beberapa hal mengenai tugas dan wewenang DPD dijelaskan dalam Pasal 22C dan 22D Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Contohnya DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, dan lain-lainnya, kepada DPR.
Merupakan lembaga negara di Indonesia. Saat ini, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Tetapi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Dikutip dari situs resmi MPR, beberapa tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil Pemilu.
MPR juga bisa memberhentikan atau melantik presiden dan/atau wakil presiden dengan ketentuan tertentu.
Contohnya MPR bisa melantik wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden berhenti, diberhentikan, mangkat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.