Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Kompas.com - 09/03/2022, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mempunyai tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Penjelasan mengenai ketiga fungsi DPR tertera dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi legislasi DPR

Dilansir dari situs DPR.go.id, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Jelaskan fungsi legislasi DPR!

Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Fungsi anggaran DPR

Fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Berkaitan dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan DPR

Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.

DPR memiliki dua tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi anggarannya, yakni:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com