Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa serta Perangkat Desa

Kompas.com - 31/08/2022, 07:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Namun, apakah tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa? Berikut adalah pembahasannya!

Tugas pokok dan fungsi kepala desa

Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
  • Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tata Sosial Masyarakat Desa

Tugas pokok dan fungsi perangkat desa

Perangkat desa adalah unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berikut adalah struktur perangkat desa beserta tugas pokok dan fungsinya:

Sekretaris desa

Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi sekretaris desa adalah:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum, seperti:
    1. Penataan administrasi perangkat desa
    2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
    3. Penyiapan rapat
    4. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas
    5. Pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan, seperti:
    1. Pengurusan administrasi keuangan
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
    3. Verifikasi administrasi keuangan
    4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya,
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Baca juga: Sekretaris Negara: Tugas dan Fungsi

Kepala Urusan (Kaur)

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya:

  • Kepala urusan tata usaha

Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:

    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.
    2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Baca juga: Mengapa Kepala Desa Dipilih oleh Warga? Jawaban Soal TVRI 26 Agustus SD Kelas 4-6

  • Kepala urusan keuangan

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti:

    1. Pengurusan administrasi keuangan.
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
    3. Verifikasi administrasi keuangan.
    4. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 
  • Kepala urusan perencanaan

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

    1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
    2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi program
    4. Menyusun laporan

Baca juga: Bentuk Desa dan Klasifikasinya

Kepala Seksi (KASI)

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Berikut struktur kepala seksi dalam pemerintahan desa, yaitu: 

  • Kepala seksi pemerintahan

Tugas kepala seksi pemerintahan, yaitu:  

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com