Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Namun, apakah tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa? Berikut adalah pembahasannya!
Tugas pokok dan fungsi kepala desa
Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Tugas pokok dan fungsi perangkat desa
Perangkat desa adalah unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berikut adalah struktur perangkat desa beserta tugas pokok dan fungsinya:
Sekretaris desa
Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi sekretaris desa adalah:
Kepala Urusan (Kaur)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya:
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti:
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
Kepala Seksi (KASI)
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Berikut struktur kepala seksi dalam pemerintahan desa, yaitu:
Tugas kepala seksi pemerintahan, yaitu:
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi seperti:
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi seperti:
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:
Rukun tetangga RT merupakan sub-bagian dari Dusun dan fungsinya Ketua RT mempunyai tugas :
https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/31/073000769/tugas-pokok-dan-fungsi-kepala-desa-serta-perangkat-desa