KOMPAS.com - Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan utama di Indonesia maupun beberapa negara lainnya.
Ketidaktegasan peraturan dituding sebagai satu dari beberapa penyebab maraknya kasus korupsi saat ini.
Dikutip dari buku Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan (2009) oleh Wijayanto dkk, secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus dari kata corrumpere (istilah Latin yang lebih tua).
Istilah Latin tersebut kemudian diturunkan ke banyak bahasa, seperti bahasa Inggris (corruption atau corrupt) dan bahasa Belanda (corruptie).
Jelaskan pengertian korupsi!
Pengertian korupsi adalah penyalahgunaan uang negara, baik perusahaan atau lainnya, untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.
Dilansir dari situs Investopedia, korupsi (corruption) adalah perilaku tidak jujur yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan, seperti manajer atau pejabat pemerintah.
Baca juga: Dampak Korupsi dan Hukumannya
Tindakan korupsi bisa mencakup pemberian atau penerimaan suap, manipulasi pemilihan, pengalihan dana, pencucian uang, hingga menipu investor.
Dalam situs Pusat Edukasi Antikorupsi - KPK, dituliskan lima komponen korupsi, yakni:
Secara garis besar, ada dua faktor penyebab korupsi, yakni faktor internal dan eksternal.
Faktor internal berasal dari dalam diri sendiri. Sementara faktor eksternal datang dari lingkungan atau luar pribadi.
Baca juga: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi
Berikut penjelasan lebih lanjutnya yang dikutip dari buku Pendidikan Antikorupsi (2021) karya Rafles Ginting dkk:
Faktor internal penyebab korupsi mencakup moralitas individu dan sikap atau perilaku.
Contoh moralitas individu, yaitu lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu. Sedangkan sikap atau perilaku, misalnya pola hidup konsumtif.
Faktor ini bisa ditinjau dari berbagai aspek, seperti ekonomi, hukum, politik, dan sosial.
Minimnya pendapatan dan banyaknya kebutuhan dapat mendorong seseorang untuk korupsi.
Aspek ini berkaitan dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia. Hukum tidak dijalankan sesuai prosedur, sehingga membuka celah bagi para pemegang kekuasaan untuk korupsi.
Baca juga: UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Monopoli kekuasaan merupakan sumber utama korupsi. Disebabkan oleh minimnya kontrol dari lembaga yang mengawasi kepentingan masyarakat.
Lingkungan sosial juga menjadi salah satu faktor penyebab korupsi. Terjadi karena kebiasaan seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.