Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Bank Umum dan BPR

Kompas.com - 24/06/2022, 08:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan fungsinya, bank terbagi menjadi dua, yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Meski sama-sama menghimpun serta menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. Ada perbedaan mendasar serta menonjol dari bank umum dan BPR.

Berikut lima perbedaan bank umum dan BPR:

Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank umum, yakni:

"Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." 

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (4), pengertian BPR ialah:

"Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." 

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Bank Umum di Indonesia

Syarat permodalan

Menurut Syafril dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Modern Lainnya (2020), perbedaan bank umum dan BPR adalah syarat permodalannya.

Ketika pertama kali mendirikan bank umum konvensional, setidaknya harus memiliki modal Rp 3 triliun. Pada bank umum syariah, minimal modalnya adalah Rp 1 triliun.

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), syarat permodalannya bervariasi tergauntung pembagian zona. Namun, minimal modal yang harus dimiliki BPR berkisar Rp 4 miliar sampai Rp 14 miliar.

Layanan

Dilihat dari layanannya, bank umum memiliki fasilitas layanan jauh lebih banyak dibanding BPR. Sebab, bank perkreditan rakyat berfokus melayani nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang relatif kecil.

Contohnya bank umum memiliki layanan giro, valas, dan asuransi. Sedangkan BPR tidak bisa melayani hal itu.

Kegiatan

Perbedaan bank umum dan BPR adalah kegiatannya.

Baca juga: Bank Umum dan BPR: Perbedaan dan Persamaannya

BPR bisa melayani kebutuhan nasabah terkait simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Bank umum juga bisa melayani hal itu, dan masih ditambah lagi dengan penerbitan surat atas pengakuan utang, surat pengakuan utang, penyediaan tempat penyimpanan surat berharga, valuta asing, dan masih banyak lagi.

Tempat dan kedudukannya

Dikutip dari buku Mengenal Lembaga Keuangan (2021) oleh Ria Kusumaningrum dkk, bank umum dan BPR memiliki tempat serta kedudukan yang berbeda.

Bank umum boleh berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan BPR hanya ada di kecamatan luar ibu kota, kabupaten, kotamadya, ibu kota provinsi, serta ibu kota negara.

Perbedaan bank umum dan BPR lainnya terletak pada kepemilikan. Bank umum bisa dimiliki warga negara asing, Warga Negara Indonesia (WNI), dan berbadan hukum di Indonesia. Sedangkan BPR hanya bisa dimiliki WNI dan berbadan hukum di Indonesia.

Baca juga: Bank Umum: Fungsi, Peran, dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com