KOMPAS.com - Dalam dunia perbankan di Indonesia, dikenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Hal ini karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
BPR memiliki bentuk pelayanan hingga kegiatan usahanya dibandingkan bank umum. Perbedaan tersebut antara lain:
Dibandingkan dengan bank umum, BPR memiliki syarat permodalan yang jauh lebih kecil.
Baca juga: Mahfud MD: Pengiriman Uang Antar-teroris Itu Makin Canggih, Ngeri...
Pada saat pertama kali mendirikan, bank umum konvensional harus memiliki modal setidaknya Rp 3 triliun dan bank umum syariah minimal sebesar Rp 1 triliun.
Sedangkan BPR memiliki variasi modal, tergantung dari zonanya. Menurut Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 terbagi menjadi empat zona, mulai dari Rp 4 miliar untuk zona 4 hingga Rp 14 miliar untuk zona 1.
Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.