Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Umum: Fungsi, Peran, dan Jenisnya

Kompas.com - 29/01/2020, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi perekonomian masyarakat. Salah satu kategori dari perbankan di Indonesia adalah bank umum.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, definisi bank umum tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, bank umum merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpan. Serta menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending).

Fungsi bank umum

Berdasarkan Undang-undang Perbankan, berikut fungsi dari bank umum di antaranya:

  • Menghimpun dana dari masyarakat

Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro, atau bentuk simpanan lainnya.

Baca juga: Simpanan Nasabah Kaya di Bank Makin Meningkat

Sehingga masyarakat merasa aman dalam menyimpan uang. Untuk menjalankan fungsi penghimpunan dana, terdapat tiga sumber dana, yaitu:

  1. Dana yang bersumber dari bank tersebut yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana dari masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti simpanan giro, deposito, dan tabungan.
  3. Dana dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money yang memenuhi persyaratan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat

Bank akan menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman.

Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah.

Pembelian surat-surat berharga, penyertaan, dan pemilikan harga tetap juga bisa diberikan bank.

Dengan fasilitas tersebut, diharapkan mampu menyejahterakan kehidupan masyarakat. Serta menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

  • Menyediakan layanan jasa bank

Bank berfungsi menyediakan layanan jasa bank, seperti transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lainnya.

Selain itu juga jasa pembayaran atau pembelian yang semakin memudahkan masyarakat. Misalnya pembayaran rekening listrik atau telepon.

Baca juga: Dicecar DPR Soal Bunga Kredit Bank, Ini Kata Gubernur BI

  • Mendukung kelancaran transaksi internasional

Bank dibutuhkan juga dalam hal transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter antar dua negara yang berbeda biasanya menyulitkan transaksi internasional.

Dengan adanya bank akan mempermudah penyelesaian transaksi internasional dengan lebih mudah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com