KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi perekonomian masyarakat. Salah satu kategori dari perbankan di Indonesia adalah bank umum.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, definisi bank umum tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selain itu, bank umum merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpan. Serta menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending).
Fungsi bank umum
Berdasarkan Undang-undang Perbankan, berikut fungsi dari bank umum di antaranya:
Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro, atau bentuk simpanan lainnya.
Sehingga masyarakat merasa aman dalam menyimpan uang. Untuk menjalankan fungsi penghimpunan dana, terdapat tiga sumber dana, yaitu:
Bank akan menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman.
Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah.
Pembelian surat-surat berharga, penyertaan, dan pemilikan harga tetap juga bisa diberikan bank.
Dengan fasilitas tersebut, diharapkan mampu menyejahterakan kehidupan masyarakat. Serta menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.
Bank berfungsi menyediakan layanan jasa bank, seperti transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lainnya.
Selain itu juga jasa pembayaran atau pembelian yang semakin memudahkan masyarakat. Misalnya pembayaran rekening listrik atau telepon.
Bank dibutuhkan juga dalam hal transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter antar dua negara yang berbeda biasanya menyulitkan transaksi internasional.
Dengan adanya bank akan mempermudah penyelesaian transaksi internasional dengan lebih mudah.
Bank mampu memastikan kelancaran melalui jasa penukaran mata uang asing atau transfer dana luar negeri untuk kebutuhan transaksi internasional.
Hal ini dapat diwujudkan melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham, dan lain-lain.
Peran bank umum
Terdapat empat peran bank umum untuk menjalankan fungsi dari bank umum, yaitu:
Bank memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi berbagai hal dengan produk-produk bank.
Produk perbankan seperti giro, tabungan, deposito, atau saham bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Likuiditas menjadi peran penting di bank. Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimiliki dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Untuk kepentingan likuiditas, para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
Pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus dalam jangka waktu yang bisa ditentukan pemilik dana.
Dalam hal ini bank perperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
Peran bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Jenis bank umum
Bank umum menurut jenisnya terbagi menjadi dua, yaitu:
Bank yang memperoleh persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral, untuk melakukan aktivitas usaha di bidang perbankan dalam valuta asing.
Kelebihan bank devisa adalah bisa menawarkan jasa bank yang berhubungan dengan mata uang asing.
Bank yang belum memiliki izin untuk menjalankan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi seperti bank devisa.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/160000469/bank-umum-fungsi-peran-dan-jenisnya