KOMPAS.com - Istilah kebijakan dividen banyak dijumpai dalam persoalan investasi, saham, dan perihal keuangan.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan saham, dan tentunya para investor sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut.
Dividen merupakan pembagian laba kepada para investor saham, di mana hasilnya dibagikan berdasarkan banyaknya keuntungan serta jumlah investor.
Selain itu, dividen juga bisa diartikan sebagai pembagian laba kepada pemegang saham yang didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki.
Jadi, jika perusahaan yang sahamnya dimiliki mengalami laba, seseorang akan mendapat keuntungan berupa dividen.
Nominal dividen yang akan didapat pastinya berbeda, tergantung jumlah kepemilikan saham. Ada yang mencapai triliunan rupiah, jika saham yang dimiliki banyak dan pembagian dividennya juga besar.
Baca juga: Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang: Aktivitas, Transaksi, dan Akunnya
Dikutip dari jurnal Kebijakan Dividen dan Faktor-faktor yang Memengaruhinya (2015) karya Yuli Chomsatu Samrotun, dividen merupakan laba bersih perusahaan yang sebagian hasilnya dibagikan kepada pemegang saham, berdasarkan proporsi kepemilikannya.
Besaran nilai dan waktu pembayaran dividen didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun, kebijakan dividen merupakan keputusan yang diambil perusahaan berkaitan dengan dividen, untuk menentukan apakah laba akan dibagi ke pemegang saham atau investor.
Bentuk dividen yang ditahan merupakan laba yang ditahan untuk membiayai investasi di masa mendatang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.