KOMPAS.com - Statuta Roma adalah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Bertujuan untuk mengadili segala bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan serta memutus rantai kekebalan hukum (impunity).
Perumusan atau pembentukan Statuta Roma ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Jelaskan 4 jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma!
Dikutip dari buku HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar (2015) karya Ani W. Soetjipto, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni:
Berikut pemaparannya:
Menurut I Made Pasek Diantha dalam buku Hukum Pidana Internasional dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional (2014), kejahatan genosida adalah tindakan dengan maksud memusnahkan atau merusak seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau keagamaan.
Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya
Adapun the crime of genocide tertera pada Pasal 6 Statuta Roma, yang mana rumusannya tersebut bersumber dari ketentuan Pasal II Konvensi Genosida PBB Tahun 1948.
Tindakan yang termasuk kejahatan genosida adalah:
Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, meliputi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.