Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Statuta Roma adalah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Bertujuan untuk mengadili segala bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan serta memutus rantai kekebalan hukum (impunity).

Perumusan atau pembentukan Statuta Roma ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jelaskan 4 jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma

Dikutip dari buku HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar (2015) karya Ani W. Soetjipto, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni:

  1. The crime of genocide (kejahatan genosida)
  2. Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
  3. War crimes (kejahatan perang)
  4. The crime of aggression (kejahatan agresi).

Berikut pemaparannya:

Kejahatan genosida

Menurut I Made Pasek Diantha dalam buku Hukum Pidana Internasional dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional (2014), kejahatan genosida adalah tindakan dengan maksud memusnahkan atau merusak seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau keagamaan.

Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

Adapun the crime of genocide tertera pada Pasal 6 Statuta Roma, yang mana rumusannya  tersebut bersumber dari ketentuan Pasal II Konvensi Genosida PBB Tahun 1948.

Tindakan yang termasuk kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Menyebabkan kerusakan serius terhadap badan atau jiwa anggota kelompok
  • Dengan sengaja menyengsarakan kondisi kehidupan kelompok dengan perhitungan agar timbul kerusakan fisik seluruh atau sebagian
  • Memberi perlakuan dengan maksud mencegah kelahiran di lingkungan kelompok
  • Memindahkan dengan paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.

Kejahatan kemanusiaan

Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, meliputi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com