Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Prinsip Dumping, Ekonomi Predasi, dan Anti-Dumping

Kompas.com - 04/04/2022, 17:00 WIB
Faustina Auria,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Anti-dumping

Perusahaan dikatakan melakukan ‘dumping' jika mengekspor dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar domestiknya.

Untuk melindungi pasar domestiknya maka berbagai negara menerapkan tindakan anti-dumping. Antidumping ini merupakan salah satu pengecualian MFN (Most Favored Nation Treatment).

Perjanjian Anti-Dumping WTO, baru memperbolehkan pemerintah untuk bertindak atas dumping jika ada kerugian nyata terhadap industri dalam negeri.

Untuk dilakukannya gerakan anti-dumping ini, pemerintah harus melakukan penyelidikan terhadap dumping yang terjadi. Di mana diselidiki seberapa rendah harga yang diterapkan dan seberapa kerugiaan yang ditimbulkan.

Jika penyelidikan mengungkapkan bahwa dumping sedang terjadi, perusahaan pengekspor dapat menaikkan harganya ke tingkat yang disepakati untuk menghindari pembayaran bea masuk anti-dumping.

GATT merupakan perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional.

Dalam GATT artikel 6, diperbolehkan tindakan anti-dumping, berarti membebankan bea masuk tambahan pada produk tertentu dari negara pengekspor tertentu untuk membawa harga mendekati “nilai normal”.

Tujuannya untuk menghilangkan kerugian bagi industri dalam negeri di negara pengimpor.

Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional

 

Referensi:

  • WTO | Understanding the WTO - Anti-dumping, subsidies, safeguards contingencies, etc. WTO.org
  • Prusa, T. (2005). Anti-dumping: A Growing Problem in International Trade. Blackwell
  • Hudson, Z. (2010). Monopsony vs. Monopoly: The Analytical Distinctions between Predatory Bidding and Predatory Pricing. SSRN Electronic Journal. doi: 10.2139/ssrn.1747298
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com