KOMPAS.com - Breaking news merujuk pada pemberitaan yang tidak terduga. Berita ini sering ditayangkan di sela program tayangan televisi dan radio, sehingga dalam bahasa Indonesia sering juga disebut berita sela.
Awalnya format breaking news hanya milik media penyiaran televisi dan radio. Namun, seiring berjalannya waktu, breaking news mulai diaplikasikan di media daring.
Dikutip dari buku Jurnalistik Sinematografi (2021) karya Rusman Latief, breaking news adalah berita yang disiarkan di dalam program atau di sela program siaran yang sedang tayang.
Berita ini disiarkan karena punyai nilai kepentingan yang tinggi bagi pemerintah serta masyarakat, sehingga penayangannya dapat menghentikan sejenak acara yang sedang berlangsung.
Melansir dari situs Thought Co, breaking news atau berita sela mengacu pada peristiwa yang sedang berkembang atau bersifat “breaking”, dan merujuk pada peristiwa yang tidak terduga, seperti kecelakaan pesawat atau kebakaran gedung.
Baca juga: Straight News: Pengertian dan Cirinya
Karena tayangannya sering menyela program acara lainnya, breaking news sering disebut program berita tercepat dan terbaru pada sebuah peristiwa yang terjadi.
Menurut Rusman Latief dan Yusiatie Utud dalam buku Kreatif Siaran Televisi Hard News, Soft News, Drama, dan Non-Drama (2017), ada tiga kategori peristiwa yang bisa dilaporkan dalam breaking news, yakni:
Contohnya pengumuman kebijakan politik, keamanan, ekonomi yang berdampak besar bagi masyarakat. Misalnya, pengumuman kenaikan harga BBM, serta pengumuman bahwa akan terjadi bencana alam supaya masyarakat lebih siaga dan waspada.