Pemenggalan kata menjadi bentuk yang lebih kecil tanpa makna tidak berlaku dalam nama orang. Misalnya nama Muhammad Hatta tidak boleh ditulis sebagai Muhammad Hat-ta. Tetapi jika penulisan ada di ujung kertas maka boleh ditulis dengan:
Muhammad -
Hatta
Selain nama orang, aturan ini juga berlaku untuk nama badan hukum, lembaga, dan organisasi. Adapun singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf sebaiknya tidak dipenggal. Misalnya:
Nama R.A. Kartini jangan ditulis dengan R. –
A. Kartini
Tetapi harus disatukan menjadi R.A. Kartini
Atau ditulis dengan R.A –
Kartini.
Baca juga: Aturan Penggunaan Tanda Hubung (-)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.