KOMPAS.com - Badan usaha menggunakan, memanfaatkan, serta mengolah berbagai faktor produksi, untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Suatu badan usaha biasanya memiliki susunan organisasi yang terstruktur dan cara kerja sistematis.
Apabila dilihat dari kegiatan yang dilakukannya, badan usaha dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satu contohnya ialah badan usaha agraris.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agraris diartikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan pertanian atau tanah pertanian.
Apa itu badan usaha agraris?
Menurut Oemar Moechthar dalam buku Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia (2019), badan usaha agraris adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang pembudidayaan tumbuhan atau bidang lainnya yang berkaitan dengan usaha agraris.
Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk
Badan usaha agraris tidak hanya berfokus pada pertanian atau pengolahan tumbuhan saja. Karena bentuk badan usaha ini sebenarnya lebih menitikberatkan pada proses pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Dikutip dari buku Pengantar Bisnis (2020) karya Raba Nathaniel, badan usaha agraris sangat dipengaruhi oleh kondisi alam, seperti kualitas tanah, bibit, pupuk, iklim, keseuburan tanah, dan lain sebagainya.
Badan usaha agraris memiliki empat ciri, yakni:
Ciri utama dari badan usaha agraris ialah pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam untuk dijual ke masyarakat. Tidak hanya mengambil SDA saja, badan usaha ini biasanya juga mengolah serta mendistribusikannya.
Sebagai badan usaha, tentunya organisasi ini juga mengolah, mendistribusikan, serta menjual hasil produknya kepada masyarakat agar memperoleh keuntungan.
Tidak hanya terus mengambil dan mengolah saja, badan usaha agraris juga akan melakukan budidaya sumber daya alam agar hasilnya tetap maksimal serta memuaskan masyarakat.
Biasanya badan usaha agraris mengolah sumber daya yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti pertanian yang menghasilkan beras, perkebunan kopi, perkebunan kelapa sawit, pertanian jagung, dan lain sebagainya.
Baca juga: Indonesia sebagai Negara Agraris, Apa Artinya?
Jenis kegiatan usaha agraris di Indonesia meliputi pertanian, perkebunan, serta peternakan. Ketiga bidang usaha agraris ini sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, karena menjadi salah satu kebutuhan pokok.
Contoh badan usahanya adalah: