Jenis penilaian ini disebut juga sebagai self assesment. Penilaian ini dilakukan oleh pihak intern bank itu sendiri. Penilaian ini menggunakan empat faktor yang telah disebutkan sebelumnya di atas, yakni profil risiko, Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas, dan permodalan.
Jenis penilaian ini dilakukan secara konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian ini juga menggunakan empat faktor, yaitu profil risiko, GCG, rentabilitas, serta permodalan.
Hanya saja penilaian ini dikonsolidasikan antara perusahaan anak dengan bank tersebut. Dalam hal ini, perusahaan bank merupakan perusahaan yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh bank secara langsung baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Misalnya Bank A melakukan berbagai analisis dan penilaian secara kuantitatif dan atau kualitatif terhadap keempat faktor, seperti profil risiko yang dimiliki bank, GCG, tingkat perolehan laba serta permodalan bank tersebut.
Perhitungan kuantitatif yang dilakukan Bank A meliputi nilai perolehan laba lewat perbandingan, profil risiko, GCG, serta modal yang dimilikinya.
Setelah itu, bank ini juga akan melakukan proses penilaian kualitatif terhadap keempat faktor tersebut. Setelah melakukan perhitungan dan penilaian akan diketahui nilai peringkat komposit Bank A.
Peringkat komposit secara tidak langsung akan mempengaruhi operasional dan atau kelangsungan usaha. Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk menurunkan tingkat peringkat komposit tingkat kesehatan bank apabila ditemui pelanggaran atau permasalahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.