KOMPAS.com - Kesehatan bank mempengaruhi seluruh pihak yang berkaitan dengannya, seperti masyarakat pengguna jasa bank, pemilik dan manajemen bank, serta pemerintah.
Kesehatan bank digunakan untuk mencari tahu apakah selama ini aktivitas bank sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, kesehatan bank adalah sarana bagi pihak pengawas dalam penentuan atau penetapan strategi serta fokusnya untuk melakukan pengawasan terhadap bank.
Menurut Iswi Hariyani dalam buku Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet (2010), yang dimaksud dengan tingkat kesehatan suatu bank yaitu hasil penilaian secara kualitatif atas berbagai aspek yang mempengaruhi kondisi atau kinerja bank.
Penilaian tersebut dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti faktor modal, kualitas aset, manajemen, rentabilitas (hasil perolehan investasi), likuiditas (posisi keuangan kas suatu perusahaan), dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Baca juga: Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prosedur dan Contohnya
Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dalam bukunya yang berjudul Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Risiko (2016), mendefinisikan tingkat kesehatan bank sebagai hasil penilaian secara kuantitatif dan atau kualitatif terhadap berbagai aspek yang berpengaruh pada kondisi suatu bank.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2021) karya Prima Andreas Siregar, disebutkan jika ada empat faktor penting dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Empat faktor ini bersumber dari Surat Edaran Bank Indonesia tahun 2011:
Adalah penilaian terhadap risiko inheren serta kualitas penerapan manajemen risiko dalam penjalanan operasional bank.
Penilaian risiko ini jika dilihat lebih detail mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, serta risiko reputasi. Kedelapan penilaian risiko ini seluruhnya berkaitan dengan kegiatan operasional bank.
Adalah penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip GCG dengan pendekatan RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning and Capital), yang didasarkan pada tiga aspek utama, yakni governance structure, governance process, serta governance output. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Sistem Operasi Bank Syariah
Adalah penilaian terhadap kinerja rentabilitas, sumbernya, serta sustainability earnings bank. Rentabilitas merupakan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Penilaian rentabilitas didasarkan pada:
Adalah penilaian faktor permodalan yang meliputi tingkat kecukupan dan pengelolaan modal.
Faktor yang dibutuhkan untuk menilai tingkat kesehatan bank, sama dengan indikator yang diperlukan dalam penilaian.
Hanya saja untuk indikator atau parameter penilaian ini bisa ditambahkan sesuai dengan indikator yang diinginkan bank. Asalkan indikator ini sesuai dengan karakteristik bank dan kompleksitasnya.
Ada dua jenis penilaian tingkat kesehatan bank, yakni:
Jenis penilaian ini disebut juga sebagai self assesment. Penilaian ini dilakukan oleh pihak intern bank itu sendiri. Penilaian ini menggunakan empat faktor yang telah disebutkan sebelumnya di atas, yakni profil risiko, Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas, dan permodalan.
Jenis penilaian ini dilakukan secara konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian ini juga menggunakan empat faktor, yaitu profil risiko, GCG, rentabilitas, serta permodalan.
Hanya saja penilaian ini dikonsolidasikan antara perusahaan anak dengan bank tersebut. Dalam hal ini, perusahaan bank merupakan perusahaan yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh bank secara langsung baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Misalnya Bank A melakukan berbagai analisis dan penilaian secara kuantitatif dan atau kualitatif terhadap keempat faktor, seperti profil risiko yang dimiliki bank, GCG, tingkat perolehan laba serta permodalan bank tersebut.
Perhitungan kuantitatif yang dilakukan Bank A meliputi nilai perolehan laba lewat perbandingan, profil risiko, GCG, serta modal yang dimilikinya.
Setelah itu, bank ini juga akan melakukan proses penilaian kualitatif terhadap keempat faktor tersebut. Setelah melakukan perhitungan dan penilaian akan diketahui nilai peringkat komposit Bank A.
Peringkat komposit secara tidak langsung akan mempengaruhi operasional dan atau kelangsungan usaha. Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk menurunkan tingkat peringkat komposit tingkat kesehatan bank apabila ditemui pelanggaran atau permasalahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.