KOMPAS.com - Jual beli adalah kegiatan pokok yang terjadi dalam kehidupan manusia. Proses pembayaran dalam jual beli tidak bisa dilakukan secara sembarangan, namun diatur dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem pembayaran.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1998 tentang Bank Indonesia Bab 1 pasal 1 butir 6, berisi:
"Sistem pembayaran adalah suatu mekanisme yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi"
Menurut Comitter on Payment and Settlement Systems dalam buku Core Principles for Systemically Important Payment Systems (2000) ada 10 prinsip dasar yang melandasi sistem pembayaran yaitu:
Sistem pebayaran harus memiliki landasan hukum yang kuat berarti sistem pembayaran diatur oleh pemerintah yang sah. Di Indonesia, sistem pembayaran diatur dalam konstitusi.
Baca juga: Sistem Pembayaran: Definisi dan Perannya dalam Perekonomian
Dilansir dari BI Institute, sistem pembayaran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1998 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Sistem pembayaran harus memiliki aturan serta prosedur yang dapat dibaca dan dipelajari oleh peserta pembayaran.
Hal tersebut dilakukan guna peserta sistem pembayaran dapat memahami berbagai resiko. Misalnya resiko kredit, resiko likuiditas, resiko hukum, resiko operasional, bahkan resiko sistemik.
Sistem harus memiliki prosedur yang jelas tentang risiko kredit dan resiko likuiditas. Misalnya ketika peserta tidak dapat membayar kredit saat telah jatuh tempo atau saat peserta kekurangan uang untuk membayar saat jatuh tempo.
Untuk menangani kedua hal tersebut, harus ada prosedur yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sistem pembayaran harus mampu menjamin setelmen pada hari yang sama artinya dapat menyelesaikan transaksi dalam hari yang sama.
Misalnya seorang peserta mengirim uang dari suatu bank ke bank lain, maka bank tersebut harus bisa melakukan setelmen (menyelesaikan dan memberikan bukti transaksi) pada hari yang sama.
Baca juga: Komponen-Komponen dalam Sistem Pembayaran
Sri Mulyati Tri Subari dan Acarya dalam buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003), menyebutkan bahwa pada multilateral netting bank mampu membuat satu posisi final untuk semua bank mitranya, sehingga hanya ada satu setelmen untuk setiap bank.
Berbagai asset yang dibutuhkan untuk melakukan setelmen atau penyelesaian transaksi berada di bank sentral guna menjaga stabilitasnya.
Suatu sistem pembayaran harus mampu menjamin keamanan dan kepercayaan pesertanya. Hal tersebut berarti sistem pembayaran dalam menyimpan data serta dana pesertanya sebagai rahasia agar tidak terjadi penyalahgunaan.