KOMPAS.com – Seperti yang sudah dijelaskan dalam materi komponen sistem pembayaran, bahwa salah satu komponen dalam sistem pembayaran adalah alat pembayaran.
Alat pembayaran merupakan aspek paling penting karena tanpa alat pembayaran, suatu sistem pembayaran tidak akan berjalan. Pada dasarnya ada dua jenis alat pembayaran dalam sistem pembayaran, yaitu:
Alat pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran tunai di Indonesia adalah rupiah.
Adapun uang kertas yang berlaku di Indonesia terdiri dari beberapa nominal yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Sedangkan uang logam yang berlaku di Indonesia terdiri dari beberapa nominal yaitu Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Baca juga: Komponen-Komponen dalam Sistem Pembayaran
Dilansir dari buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003) karya Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya, dijelaskan bahwa alat pembayaran non-tunai dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Alat pembayaran non-tunai berbasis warkat dibedakan menjadi enam jenis, yaitu:
Merupakan surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang mengelola rekening giro penerbit untuk membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemegang atu pembawa cek.
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Baca juga: Sistem Pembayaran: Definisi dan Perannya dalam Perekonomian
Merupakan warkat yang berfungsi untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Merupakan warkat yang berfungsi untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Wesel bank untuk transfer merupakan wesel yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
Surat bukti penerimaan transfer merupakan surat bukti penerimaan dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kliring lokal.
Baca juga: Anjak Piutang: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat biasanya berbentuk kartu. Alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
Kartu ATM bukanlah sarana pembayaran secara langsung, melainkan alat pengambilan uang tunai dari mesin secara otomatis.