Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prinsip-Prinsip Sistem Pembayaran

KOMPAS.com - Jual beli adalah kegiatan pokok yang terjadi dalam kehidupan manusia. Proses pembayaran dalam jual beli tidak bisa dilakukan secara sembarangan, namun diatur dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem pembayaran.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1998 tentang Bank Indonesia Bab 1 pasal 1 butir 6, berisi:

"Sistem pembayaran adalah suatu mekanisme yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi"

Prinsip-prinsip sistem pembayaran

Menurut Comitter on Payment and Settlement Systems dalam buku Core Principles for Systemically Important Payment Systems (2000) ada 10 prinsip dasar yang melandasi sistem pembayaran yaitu:

  • Sistem harus memiliki landasan hukum yang kuat

Sistem pebayaran harus memiliki landasan hukum yang kuat berarti sistem pembayaran diatur oleh pemerintah yang sah. Di Indonesia, sistem pembayaran diatur dalam konstitusi.

Dilansir dari BI Institute, sistem pembayaran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1998 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

  • Sistem harus mempunyai aturan dan prosedur yang memungkinkan peserta memahami resiko keuangan

Sistem pembayaran harus memiliki aturan serta prosedur yang dapat dibaca dan dipelajari oleh peserta pembayaran.

Hal tersebut dilakukan guna peserta sistem pembayaran dapat memahami berbagai resiko. Misalnya resiko kredit, resiko likuiditas, resiko hukum, resiko operasional, bahkan resiko sistemik.

  • Sistem memiliki prosedur yang jelas tentang resiko kredit dan resiko likuiditas

Sistem harus memiliki prosedur yang jelas tentang risiko kredit dan resiko likuiditas. Misalnya ketika peserta tidak dapat membayar kredit saat telah jatuh tempo atau saat peserta kekurangan uang untuk membayar saat jatuh tempo.

Untuk menangani kedua hal tersebut, harus ada prosedur yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Sistem harus menjamin setelmen pada hari yang sama

Sistem pembayaran harus mampu menjamin setelmen pada hari yang sama artinya dapat menyelesaikan transaksi dalam hari yang sama.

Misalnya seorang peserta mengirim uang dari suatu bank ke bank lain, maka bank tersebut harus bisa melakukan setelmen (menyelesaikan dan memberikan bukti transaksi) pada hari yang sama.

  • Sistem dengan multilateral netting mampu memastikan penyelesaian setelmen yang cepat pada peserta yang tidak mampu menyelesaikan kewajibanya untuk satu setelmen besar

Sri Mulyati Tri Subari dan Acarya dalam buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003), menyebutkan bahwa pada multilateral netting bank mampu membuat satu posisi final untuk semua bank mitranya, sehingga hanya ada satu setelmen untuk setiap bank.

  • Asset yang digunakan untuk setelmen berada di bank sentral

Berbagai asset yang dibutuhkan untuk melakukan setelmen atau penyelesaian transaksi berada di bank sentral guna menjaga stabilitasnya.

  • Sistem menjamin keamanan, kepercayaan, dan memiliki penanganan darurat

Suatu sistem pembayaran harus mampu menjamin keamanan dan kepercayaan pesertanya. Hal tersebut berarti sistem pembayaran dalam menyimpan data serta dana pesertanya sebagai rahasia agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Salah satu prinsip dalam kebijakan sistem pembayaran adalah aman. Prinsip aman berarti risiko dalam sistem pembayaran dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh penyelenggara sistem pembayaran. Risiko yang dimaksud seperti risiko likuiditas, kredit, dan fraud.

Sistem pembayaran juga harus memiliki rosedur penangan darurat untuk melindungi peserta misalnya saat terjadi kehilangan atau penipuan.

  • Sistem menyediakan alat pembayaran yang praktis dan efisien

Sistem pembayaran mampu menyediakan alat pembayaran yang sifatnya praktis dalam penggunaannya namun juga efisien menurut untuk memajukan sistem perekonomian.

  • Sistem memiliki tujuan dan kriteria yang transparan

Sistem pembayaran harus memiliki kriteria, tujuan, prosedur, manfaat, serta resiko yang transparan dan dapat diakses informasinya oleh peserta.

Hal ini haru dilakukan guna menegakan keadilan dan menghilangi penyelewengan dalam sistem pembayaran. Semua orang harus mendapatkan kesetaraan akses informasi yang sama tanpa adanya monopoli atau perbedaan.

  • Pengaturan (governance arrangements) dari sistem bersifat efektif, akuntabel, dan transparan

Aturan yang ada dalam sistem pembayaran harus efektif bagi perekonomian, transparan, dan juga akuntabel. Akuntabel berarti dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/16/100000769/prinsip-prinsip-sistem-pembayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke