KOMPAS.com - Perdagangan menjadi salah satu faktor terbentuknya interaksi atau kerja sama antarbangsa di dunia. Bahkan perdagangan internasional sudah terjadi selama ratusan tahun lalu.
Indonesia menjadi salah satu wilayah strategis yang diinginkan oleh negara-negara besar. Kebanyakan dari mereka karena tidak memiliki sumber daya alam atau sumber rempah-rempah yang melimpah.
VOC menjadi salah satu kongsi bentukan Belanda untuk menguasai rempah-rempah di Nusantara.
Selama menguasai Nusantara, banyak kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh VOC. Dilansir dari buku Diktat Perekonomian Indonesia (2020), karya Reni Ria Armayani Hasibuan, berikut kebijakan VOC di bidang ekonomi:
Baca juga: Perlawanan Banten terhadap VOC
VOC datang ke Nusantara untuk mengeruk kekayaan rempah-rempah serta melakukan monopoli perdagangan. VOC paling gencar melakukan monopoli perdagangan di Maluku.
Agar rencananya ini berhasil, VOC telah menentukan sejumlah peraturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh rakyat Maluku, yakni:
Dalam jurnal berjudul Masa Kolonial Belanda (1800-1825) karya Kardiyat Wiharyanto, dituliskan jika VOC juga melakukan monopoli beras dan garam di beberapa daerah.
Hak ekstirpasi merupakan hak yang dimiliki VOC untuk menebang atau memusnahkan tanaman rempah-rempah saat hasil produksinya melebihi ketentuan.
Tujuan utama dari penerapan hak ekstirpasi ini adalah untuk mencegah harga rempah-rempah merosot di pasaran. Kebijakan ini sangat merugikan rakyat karena tidak ada pemberlakukan sistem ganti rugi dan hanya menguntungkan VOC.
Baca juga: Kebijakan-Kebijakan VOC di Bidang Politik
Verplichte Leverantie atau penyerahan paksa merupakan kebijakan ekonomi VOC yang mengharuskan rakyat untuk menyerahkan hasil buminya kepada VOC. Contoh hasil bumi yang harus diserahkan kepada VOC ialah lada, kayu, kapas, beras, nila serta gula.
Dalam kebijakan ini, VOC telah menetapkan harga tertentu untuk hasil bumi rakyat. Selain itu, kebijakan ekonomi ini juga tidak memperbolehkan rakyat untuk menjual hasil buminya ke pihak lain, selain kepada VOC.
Contingenten merupakan kewajiban rakyat untuk membayar pajak sesuai dengan harga yang ditentukan VOC. Pembayaran pajak ini menggunakan hasil bumi. Pembayaran ini juga dilakukan tanpa sistem ganti rugi.
Tujuan utama dari penerapan contingenten atau pajak sewa tanah adalah untuk menambah kas keuangan VOC. Kebijakan ini menambah penderitaan rakyat karena hasil bumi yang diserahkan harus disesuaikan dengan yang ditentukan VOC.
Baca juga: Perlawanan Etnis Tionghoa terhadap VOC
VOC membuat dan menerapkan hak octroi atau hak istimewa. Tidak hanya memberatkan rakyat dengan membuat kebijakan ekonomi yang merugikan, VOC juga membuat hak octroi. Berikut merupakan isi dari hak octroi milik VOC:
VOC memiliki hak untuk menentukan areal lahan yang bisa digunakan untuk menanam rempah-rempah. Selain itu, VOC juga berhak untuk menentukan tanaman rempah apa saja yang boleh ditanam.